TVRINews, Jakarta
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam, serta sekitar 1.435 bal pakaian yang diduga bekas dalam empat penindakan sepanjang Agustus hingga September 2026.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama mengatakan, penindakan dilakukan di empat lokasi berbeda, yakni perairan Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Perak, kawasan berikat di Bogor, dan Pelabuhan Tanjung Priok.

(Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama (tengah). [Foto: TVRINews/Krisafika Taraisya])
"Dari empat penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang tidak sesuai dengan pemberitahuan kepabeanan, serta sekitar 1.435 bal pakaian yang diduga bekas," kata Djaka kepada wartawan termasuk TVRINews.com dalam konferensi pers Penindakan Impor Ilegal Beras, Garam, dan Balpres di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.
Kemudian Djaka menjelaskan, hasil pemeriksaan menemukan adanya indikasi misdeklarasi atau pemberitahuan barang yang tidak benar. Modus tersebut antara lain dilakukan melalui pengemasan dan penyusunan barang untuk mengelabui petugas.
Salah satunya, beras dan garam dimuat secara bersamaan sehingga tersamarkan sebagai jenis garam yang tidak mendapat larangan atau pembatasan impor.

(Foto: TVRINews/Krisafika Taraisya)
"Termasuk upaya pengelabuan melalui kemasan dan penyusunan barang, seperti yang terlihat pada pengelabuan garam dan beras. Itu dimuat secara bersamaan, sehingga tersamarkan seperti garam yang tidak mendapat larangan impor atau pembatasan," ucapnya.
Secara keseluruhan, nilai barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp27,339 miliar. Djaka merinci, penindakan di Sumatera Utara berupa 430 bal pakaian bekas dengan nilai sekitar Rp3,4 miliar. Kemudian di Tanjung Priok, terdapat 15 kontainer berisi beras dan garam senilai sekitar Rp7,8 miliar.
Selanjutnya, di Bogor, Bea Cukai menindak 15 kontainer berisi beras dan garam dengan nilai sekitar Rp8,006 miliar. Sementara penindakan lainnya di Tanjung Priok berupa 9 kontainer berisi pakaian bekas senilai sekitar Rp8,04 miliar.
Atas seluruh barang hasil penindakan tersebut, Bea Cukai telah melakukan penyitaan untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Proses penyidikan akan dilakukan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan RI," ujarnya.










