TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim.
Permintaan tersebut disampaikan tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 22 September 2026. KPK menilai proses penetapan Silmy sebagai tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
Dalam persidangan, KPK menjelaskan penetapan tersangka terhadap Silmy didahului pemeriksaan dan didasarkan pada lebih dari dua alat bukti.
“Penetapan pemohon sebagai tersangka telah didahului pemeriksaan dan dilakukan berdasarkan lebih dari dua alat bukti,” ujar Tim Biro Hukum KPK.
KPK juga menyatakan penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang sah. Pemberitahuan dimulainya penyidikan disebut telah disampaikan kepada pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain penetapan tersangka, KPK mempertahankan tindakan penggeledahan, penyitaan aset, hingga penahanan terhadap Silmy Karim.
“Penggeledahan yang dilakukan termohon sah dan berdasarkan hukum. Penyitaan maupun penahanan terhadap pemohon juga dilakukan sesuai ketentuan hukum,” kata tim hukum KPK.
Silmy Gugat 15 Surat KPK
Sebelumnya, Silmy Karim mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK. Melalui kuasa hukumnya, Silmy meminta hakim menyatakan penetapan tersangka serta sejumlah tindakan penyidik KPK tidak sah.
Silmy juga mempersoalkan 15 surat yang diterbitkan KPK dalam proses penyidikan perkara tersebut. Salah satunya merupakan surat perintah penyidikan tertanggal 3 Juni 2026.
Kuasa hukum Silmy, Agus Sudjadtmoko, sebelumnya meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan.
“Kami memohon agar permohonan praperadilan pemohon dapat diterima dan dikabulkan seluruhnya,” ujar Agus dalam persidangan, Senin, 21 September 2026.
KPK Tetapkan Delapan Tersangka
Kasus yang menjerat Silmy berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal terbatas bagi warga negara asing di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka terdiri atas pejabat dan pihak yang terkait dengan proses pelayanan izin tinggal WNA.
KPK sebelumnya menyebut dugaan penerimaan uang dalam perkara ini mencapai sekitar Rp145,5 miliar. Penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang disebut memiliki nilai sekitar Rp150 miliar, berupa kendaraan, tanah, bangunan, dan aset lainnya.
Proses praperadilan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, hakim akan mempertimbangkan dalil yang disampaikan pemohon maupun KPK sebelum menjatuhkan putusan.










