TVRINews, Jakarta
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto, Jawa Timur, pada Rabu, 23 September 2026.
Penggeledahan ini dilakukan guna mendalami dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan layanan pertanahan yang menjerat Direktur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Lampri.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi jalannya upaya paksa penggeledahan tersebut.
"Penyidik hari ini kembali melakukan kegiatan penggeledahan. Upaya paksa penggeledahan kali ini berlangsung di Kantor BPN Kota Mojokerto dan hingga saat ini prosesnya masih berjalan," ujar Budi Prasetyo di Gedung dalam keterangan yang dikutip, Jakarta, Rabu, 23 September 2026.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara besar yang melibatkan oknum internal Kementerian ATR/BPN. KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan pertanahan, pengondisian pemblokiran lahan, hingga praktik jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Daftar delapan tersangka yang dijerat KPK dalam kasus ini yakni:
1. Lampri (LMP) — Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN
2. Sontang Coin Manurung (SON) — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) — Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk
4. Arif Sugiyanto (ARF)
5. Fahd El Fouz / Fahd A Rafiq (FEZ)
6. Rizal Pahlevi (LEV) — Pihak Swasta
7. Erwin (ERW)
8. Muhammad Fakhry (MF)
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan penyidikan perkara ini, KPK turut menyita barang bukti uang tunai senilai Rp106,3 miliar, yang tercatat sebagai nilai sitaan uang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK.
Lembaga antirasuah menegaskan akan terus menyampaikan pembaruan informasi terkait hasil penggeledahan di Kantor BPN Mojokerto serta penelusuran aliran dana maupun keterlibatan pihak-pihak lainnya.










