TVRINews, Denpasar
Petugas Kantor Imigrasi Denpasar memindahkan seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda berinisial FM (67) ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, pada Senin, 21 September 2026.
FM sebelumnya diamankan oleh kepolisian setempat dan diserahkan kepada petugas Imigrasi Denpasar setelah dilaporkan mengamuk di hotel tempatnya menginap.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R. Haryo Sakti mengatakan, FM masuk ke Indonesia pada 25 Juli 2026 menggunakan Visa on Arrival (VoA). Dengan status tersebut, FM tidak memiliki penjamin di Indonesia.
"FM masuk ke Indonesia pada 25 Juli 2026 menggunakan Visa on Arrival (VoA) jadi dia tidak punya penjamin di Indonesia. Sejak dari hotel, yang bersangkutan mengamuk tanpa alasan dan tidak kooperatif kepada petugas," ujar Haryo dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Rabu, 23 September 2026.
Menurut Haryo, FM kemudian dipindahkan ke Rudenim Denpasar untuk menjaga kondisi pelayanan di Kantor Imigrasi Denpasar tetap kondusif.
FM terindikasi melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan tersebut menjadi dasar tindakan keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya atau patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Per Senin 21 September 2026, FM resmi menghuni Rudenim Denpasar sambil menunggu proses penanganan selanjutnya.
Haryo menegaskan, setiap WNA yang berada di Indonesia wajib menaati hukum dan norma yang berlaku.
"Setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib menaati hukum dan norma yang berlaku. Kami mengapresiasi pihak Kepolisian yang bergerak cepat mengamankan WNA tersebut. Sinergi antarinstansi seperti ini sangat penting agar penanganan WNA yang bermasalah berjalan aman, tertib, dan sesuai aturan," tegas Haryo.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali Ramdhani menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga kondusivitas wilayah Bali.
"Setiap orang asing yang berkunjung ke Bali harus menghormati peraturan yang berlaku. Setiap bentuk pelanggaran akan kami tindak tegas demi menjaga keamanan dan menjaga Bali, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai wujud komitmen Imigrasi untuk Rakyat," ucap Ramdhani.










