TVRINews, Jakarta
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan di Provinsi Lampung, Rabu, 23 September 2026.
Pemeriksaan ini berfokus pada alih fungsi kawasan hutan menjadi areal perkebunan oleh PT PSMI di atas lahan milik PT INHUTANI V.
Dua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung tersebut merupakan pejabat dari Kementerian Kehutanan, masing-masing berinisial TA dan K.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian perkara.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan kawasan hutan tersebut," ujar Anang Supriatna dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 23 September 2026.
Anang menambahkan, rangkaian pemeriksaan saksi menjadi langkah krusial penyidik untuk mengungkap fakta hukum serta mengumpulkan alat bukti yang sah.
Dalam proses penyidikan ini, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menangani perkara secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.










