TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Jawa Timur, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. KPK juga menemukan beberapa amplop berisi uang di kantor tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang yang ditemukan masih berada di dalam amplop dan belum seluruhnya dihitung. Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui jumlah serta asal uang tersebut.
“Penyidik menemukan sejumlah amplop yang berisi uang. Saat ini uang tersebut masih dalam proses penghitungan dan akan ditelusuri lebih lanjut keterkaitannya dengan perkara,” ujar Budi, Kamis, 24 September 2026.
Selain uang tunai, dokumen dan perangkat elektronik yang diamankan juga masih diperiksa oleh penyidik. KPK akan mencocokkan temuan tersebut dengan bukti-bukti lain yang telah dikumpulkan dalam proses penyidikan.
Kantor Pertanahan Kota Mojokerto saat ini dipimpin Yetty Nurbuati Krystianti. KPK membenarkan informasi bahwa Yetty memiliki hubungan keluarga sebagai istri dari Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Informasinya demikian,” kata Budi saat dikonfirmasi mengenai hubungan Yetty dengan Lampri.
Penggeledahan di Mojokerto dilakukan di tengah pengembangan perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan atau HGB. Kasus ini turut menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta.
KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Lampri, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.
Selain itu, KPK menetapkan Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka.
Penyidik menduga perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Bogor, tetapi juga mencakup dugaan transaksi lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam rangkaian penindakan perkara ini, KPK telah mengamankan uang tunai sekitar Rp106,3 miliar. Nilai tersebut menjadi salah satu barang bukti uang tunai terbesar yang pernah disita dalam operasi tangkap tangan KPK.
KPK masih mendalami sumber dan aliran uang serta hubungan antara barang bukti yang ditemukan dengan perkara yang menjerat para tersangka. Pengumpulan alat bukti juga terus dilakukan untuk mengungkap rangkaian dugaan korupsi tersebut secara menyeluruh.










