TVRINews, Bogor
Ombudsman RI meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap temuan dalam inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Evaluasi tersebut diperlukan untuk menindaklanjuti sejumlah temuan yang diperoleh Ombudsman saat melakukan pemeriksaan pada Rabu, 23 September 2026.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan mengatakan, hasil temuan tersebut akan dikaji lebih lanjut untuk mengetahui dugaan maladministrasi yang terjadi di Lapas Cibinong.
"Terhadap setiap temuan ombudsman, kami meminta Kementerian IMIPAS untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap setiap bentuk penyimpangan dan pelanggaran yang terjadi,” kata Syafrida dalam keterangan yang diterima tvrinews, Kamis, 24 September 2026.
Syafrida mengatakan, Ombudsman juga akan melakukan pendalaman dan investigasi sesuai prosedur yang berlaku. Salah satu hal yang akan ditelusuri adalah keberadaan warga binaan yang diduga berada di luar blok tahanan.
"Pertama adalah tidak, masih adanya warga binaan yang seharusnya berada di blok tahanan tapi ternyata tidak berada di blok, itu yang jelas ya, dan terkait itu kita akan melakukan pendalaman, kita akan melakukan investigasi terhadap itu sesuai dengan prosedur yang ada dalam regulasi ombudsman,”tandasnya.
Hasil pendalaman Ombudsman nantinya akan disampaikan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, sebagai bahan perbaikan terhadap pengelolaan Lapas Kelas IIA Cibinong.
Selain meminta evaluasi, Ombudsman menyatakan siap membantu Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Inspektorat Jenderal dalam melakukan perbaikan pelayanan di lembaga pemasyarakatan.










