TVRINews, Jakarta
Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook. Nadiem yang sebelumnya divonis 10 tahun penjara kini dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Putusan banding itu dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis, 24 September 2026. Dalam amar putusannya, hakim tetap menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar hakim saat membacakan putusan, Kamis, 24 September 2026.
Selain hukuman penjara, Nadiem tetap dikenai denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Majelis hakim banding juga mengubah besaran uang pengganti yang harus dibayarkan Nadiem. Kewajiban yang sebelumnya mencapai sekitar Rp809 miliar dikurangi menjadi Rp548,76 miliar.
Hakim menjelaskan, penyesuaian tersebut berkaitan dengan pertimbangan mengenai proporsi peran masing-masing pihak dalam perkara. Majelis menyebut kerugian negara dalam perkara pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management mencapai sekitar Rp1,56 triliun.
“Penjatuhan pidana tambahan tetap harus memperhatikan asas proporsionalitas dan asas individualisasi pidana, sehingga tidak terjadi pembebanan pertanggungjawaban melampaui peran terdakwa dalam tindak pidana yang terbukti,” kata hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya telah mempertimbangkan pembuktian dan penerapan hukum secara tepat.
“Pertimbangan majelis hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan perkara secara tepat, baik dalam penilaian terhadap pembuktian dan penerapan hukum,” ujar hakim.
Meski hukuman penjara dikurangi, majelis banding tetap mempertahankan kesimpulan bahwa Nadiem memiliki tanggung jawab dalam perkara tersebut. Hakim mempertimbangkan kedudukannya sebagai Menteri Kemendikbudristek ketika proyek pengadaan teknologi informasi itu berlangsung.
Besaran uang pengganti kemudian dibagi berdasarkan peran dan keuntungan yang diperoleh masing-masing pihak. Nadiem dibebankan sebesar 35 persen dari total kerugian negara, sedangkan distributor dibebankan 15 persen.
Sementara itu, Google dalam pertimbangan majelis disebut memperoleh keuntungan dari penggunaan lisensi Chrome OS dan Chrome Device Management. Pihak tersebut dibebankan porsi 50 persen dari kerugian negara dengan memperhitungkan uang pengganti yang dibayarkan pelaku turut serta.
“Pihak-pihak yang diuntungkan seperti Google dan prinsipal serta distributor atau koperasi penyedia laptop Chromebook juga dibebankan untuk membayar uang pengganti secara proporsional,” tutur hakim.
Dengan putusan banding tersebut, Nadiem kini harus menjalani hukuman 9 tahun penjara, membayar denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar sekitar Rp548,76 miliar dalam perkara pengadaan Chromebook tersebut.










