TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung menggeledah sejumlah lokasi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi aktivitas pertambangan batu bara yang dilakukan PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Penggeledahan dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Rabu, 23 September 2026 untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan, penyidik mendatangi sejumlah lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
Dalam rangkaian penggeledahan itu, tim menyasar kantor PT CCM yang berada di Jalan Cikini Raya Nomor 78, Jakarta.
Penyidik juga menggeledah rumah mantan kepala daerah di Kalimantan Utara yang berada di Kabupaten Nunukan serta kediaman mantan kepala dinas Provinsi Kalimantan Utara di Kabupaten Bulungan.
Dari sejumlah lokasi tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen serta barang bukti elektronik yang selanjutnya akan diteliti untuk kepentingan penyidikan.
Anang mengatakan tindakan penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus membuat terang dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
“Tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti yang telah diperoleh dari rangkaian tindakan penyidikan, termasuk hasil penggeledahan dan penyitaan,” ujar Anang, Kamis, 24 September 2026.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam aktivitas pertambangan batu bara PT CCM di Kabupaten Nunukan. Dugaan tindak pidana tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak 2013 hingga 2025.
Penyidik kini masih memeriksa dan menganalisis dokumen maupun barang bukti elektronik yang telah disita untuk mengetahui rangkaian aktivitas pertambangan serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
Anang menyebut proses penyidikan masih terus berjalan. Kejaksaan juga membuka kemungkinan melakukan pemeriksaan terhadap pihak lain maupun menggeledah lokasi tambahan apabila dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti.
“Penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait maupun tindakan penyidikan lainnya untuk membuat terang perkara,” kata Anang.
Kejaksaan Agung memastikan seluruh tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan tetap mengedepankan profesionalitas serta transparansi.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami perkara dugaan korupsi pertambangan batu bara tersebut, termasuk menelusuri potensi kerugian keuangan negara dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.










