TVRINews, Bogor
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Jawa Barat Yudi Suseno menanggapi temuan Ombudsman RI saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Yudi menjelaskan, bangunan berbentuk rumah yang dilengkapi sejumlah fasilitas seperti apartemen di area Lapas Cibinong merupakan rumah dinas jabatan bagi pejabat lapas.
"Lokasi yang dimaksud oleh Tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yang dulu namanya SAE, Sarana Asimilasi dan Edukasi. Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan. Jadi rumah yang didatangi oleh Tim Ombudsman adalah rumah- rumah dinas jabatan yang memiliki SK Rumah Jabatan,"ujar Yudi dalam konferensi pers di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kamis, 24 September 2026.
Yudi mengatakan, pihaknya masih mendalami temuan dan dinamika yang terjadi di Lapas Kelas IIA Cibinong setelah sidak Ombudsman RI pada Rabu, 23 September 2026.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam pemanfaatan area asimilasi tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Adapun jika di area asimilasi tersebut terdapat hal-hal yang tidak semestinya, ini sedang kami dalami oleh tim. Komitmen pimpinan, kami akan lakukan pemeriksaan dan akan kami tindak sesuai aturan secara proporsional,"pungkasnya.










