TVRINews, Jakarta
Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan dan menahan dua tersangka berinisial S dan K dalam kasus dugaan pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Berbak dan Sembilang (TNBS), Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami temuan patroli gabungan personel Taman Nasional Berbak dan Sembilang pada 18 September 2026.
Patroli berlangsung di wilayah Resor Simpang Datuk, SPTN Wilayah I, Zona Rimba Parit 2 Sungai Rimun, Desa Remau Baku Tuo, Kecamatan Sadu.
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan dua pondok di dalam kawasan taman nasional dan mendapati S serta K berada di lokasi. Petugas juga menemukan rel kayu yang mengarah ke dalam kawasan serta sejumlah tunggul bekas tebangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembalakan.
S dan K kemudian diserahkan kepada PPNS Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk menjalani pemeriksaan. Petugas turut mengamankan tiga unit chainsaw, satu sepeda motor, parang, dan sejumlah peralatan lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas pembalakan.
Setelah pemeriksaan, pendalaman barang bukti, serta gelar perkara bersama Korwas Polda Jambi, penyidik menetapkan S dan K sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Jambi untuk kepentingan penyidikan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan penegakan hukum di kawasan konservasi dilakukan untuk menjaga keutuhan kawasan sekaligus mencegah aktivitas ilegal yang dapat memperbesar tekanan terhadap habitat satwa liar.
"Kawasan konservasi juga harus menjadi ruang yang aman bagi satwa liar dan tidak boleh terus tergerus oleh kepentingan ekonomi ilegal. Negara menetapkan kawasan ini untuk melindungi ekosistem dan seluruh kehidupan di dalamnya,”kata Januanto dalam keterangan tertulis, dikutip rilis resmi Kemenhut, Sabtu, 26 September 2026.
"Karena itu, pembalakan harus dihentikan sebelum kerusakannya meluas,"lanjutnya.
Menurut Januanto, TN Berbak dan Sembilang merupakan salah satu habitat penting Harimau Sumatera serta berbagai kekayaan hayati lainnya. Karena itu, pengamanan kawasan perlu dilakukan secara intensif agar gangguan dapat diketahui lebih awal dan setiap pelanggaran mendapat penanganan.
"Hutan yang lestari merupakan ruang hidup bagi satwa sekaligus perlindungan bagi masyarakat di sekitarnya. Itu yang harus kita jaga," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan penetapan S dan K sebagai tersangka bukan akhir dari proses penanganan perkara.
Penyidik masih mendalami berbagai temuan di lapangan untuk mengetahui pola pembalakan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tersebut.
"Dua orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, tetapi penyidikan akan dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat. Pondok, rel kayu, tunggul bekas tebangan, chainsaw, dan temuan lainnya menjadi petunjuk untuk mendalami bagaimana kegiatan ini berjalan dan bagaimana kayu dikeluarkan dari kawasan. Kami akan menelusuri siapa yang memerintahkan, membiayai, mengangkut, menampung, maupun memperoleh keuntungan dari pembalakan ini. Penyidikan akan kami kembangkan sejauh fakta dan alat bukti yang kami temukan,"ungkap Hari.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf b dan huruf f jo. Pasal 84 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keduanya terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta pidana denda maksimum yang disesuaikan dengan kategori denda berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TN Berbak dan Sembilang merupakan kawasan konservasi penting di pesisir timur Sumatera. Kawasan Berbak di Jambi memiliki ekosistem rawa gambut dan rawa air tawar serta menjadi habitat penting Harimau Sumatera.
Kementerian Kehutanan menyatakan pengembangan penyidikan akan terus dilakukan, termasuk menelusuri pihak yang diduga memerintahkan, membiayai, mengangkut, menampung, maupun memperoleh keuntungan dari kayu hasil pembalakan.
Penanganan perkara juga diarahkan untuk memutus aktivitas pembalakan dari sumbernya sekaligus menjaga kawasan TN Berbak dan Sembilang agar tidak kembali menjadi sasaran perusakan hutan.










