TVRINews, Jakarta
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat telah mengungkap kasus peredaran narkotika dari sebuah rumah kontrakan di Cengkareng, Jakarta Barat. Di mana, sebanyak 20,69 gram sabu, 99 butir ekstasi, dan 173 cartridge cairan etomidate telah disita.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu, 23 September 2026 lalu setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Tim kami melakukan penyelidikan intensif setelah menerima informasi mengenai dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut,” kata Reynold dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com pada Sabtu, 26 September 2026.
Dalam operasi tersebut, katanya pihaknya telah mencokok seorang pria berinisial AHY (29) yang telah masuk dalam Target Operasi (TO) Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Tersangka sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas.
Saat menggeledah rumah kontrakan yang ditempati AHY, polisi menemukan barang bukti yang disimpan di dalam sebuah koper. Barang bukti tersebut terdiri atas 173 cartridge berisi cairan etomidate, 99 butir ekstasi berlogo “WhatsApp”, dan satu klip plastik besar berisi sabu seberat bruto 20,69 gram.
Polisi memperkirakan nilai ekonomis seluruh barang bukti mencapai sekitar Rp850 juta.
Reynold menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Tak hanya itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Barang bukti tersebut kami temukan dalam penguasaan tersangka saat dilakukan penggeledahan. Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan,” ujar Wisnu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.










