TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menemukan sejumlah mata uang asing dan perhiasan yang diduga berbahan emas saat menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur.
Penggeledahan dilakukan penyidik KPK pada Kamis, 24 September 2026, sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, selain uang tunai dalam mata uang rupiah, penyidik menemukan lembaran dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.
“Dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur, penyidik menemukan sejumlah uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Selain itu, ada beberapa perhiasan yang diduga berbahan emas,” ujar Budi dalam keterangannyua yang dikutip, Minggu, 27 September 2026.
Temuan tersebut melengkapi informasi yang sebelumnya disampaikan KPK mengenai penggeledahan Kanwil BPN Jawa Timur. Sehari setelah penggeledahan, KPK menyebut turut mengamankan uang tunai dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
KPK kini mendalami asal-usul serta tujuan penggunaan mata uang asing yang ditemukan di lokasi.
Budi mengatakan, penyidik akan menelusuri pihak yang menerima maupun memberikan uang tersebut, termasuk waktu dan tujuan pemberiannya.
“Penyidik akan mendalami uang tersebut berkaitan dengan penerimaan apa, siapa pihak yang terlibat, dari mana asalnya, dan sejak kapan praktik tersebut berlangsung,” jelas Budi.
Selain mata uang asing, penyidik juga menemukan sejumlah perhiasan yang diduga terbuat dari emas. Nilai sementara barang tersebut diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
KPK menduga perhiasan itu berkaitan dengan uang yang dikumpulkan oleh pihak-pihak tertentu di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.
“Penyidik juga akan menelusuri alasan uang tersebut kemudian dikonversikan menjadi perhiasan, termasuk maksud dan tujuan dari tindakan tersebut,” kata Budi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.
Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan hak guna bangunan atau HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Empat tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry.
Keempat nama tersebut disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Dalam pengembangan perkara, penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi.
Pada 17 September 2026, penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan pejabat Kementerian ATR/BPN, termasuk ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.
Penggeledahan juga menyasar sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara. Namun, KPK menyatakan tidak melakukan penggeledahan di ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Sehari berikutnya, penyidik menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta serta rumah Lampri.
Penggeledahan kemudian berlanjut ke kantor Summarecon di Kabupaten Bogor pada 21 September 2026.
Dua hari kemudian, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto.
Selanjutnya, pada 24 September, penyidik mendatangi Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk.
KPK menyatakan seluruh temuan dalam rangkaian penggeledahan tersebut akan dianalisis untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara korupsi pengurusan HGB tersebut.










