TVRINews, Banten
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten telah mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kampung Salira, Desa Salira, Kabupaten Serang. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni NS dan GJ.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan bermula dari penyelidikan yang dilakukan penyidik di kawasan PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA), Kabupaten Serang, pada Kamis, 24 September 2026 lalu.
“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan dua tersangka berinisial NS dan GJ yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan praktik penyalahgunaan solar bersubsidi,” ujar Maruli dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com pada Minggu, 27 September 2026.
Lebih lanjut, ia membeberkan untuk melancarkan aksinya para pelaku menggunakan sejumlah truk tronton untuk membeli solar bersubsidi di beberapa SPBU sepanjang jalur Serang–Merak.
“Setelah tangki kendaraan terisi, truk dibawa kembali ke lokasi penampungan di area PT YAMIKA,” ungkapnya
Di lokasi tersebut, kata dia seorang pekerja berinisial RH menyedot solar dari tangki truk ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter. Selanjutnya, solar dikumpulkan ke dalam kempu berkapasitas sekitar satu ton sebelum dijual kembali ke pasar industri dengan harga Rp11.000 per liter.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, NS berperan sebagai pemodal yang menyediakan dana operasional. Dana tersebut kemudian disalurkan kepada GJ untuk dibagikan kepada para sopir truk, masing-masing sebesar Rp1 juta, guna membeli solar menggunakan barcode Pertamina milik mereka.
Dalam pengungkapan ini, penyidik turut menyita empat unit truk tronton, satu kempu berisi sekitar 1.000 liter solar subsidi, 22 jerigen berkapasitas 35 liter berisi solar, serta satu unit pompa air listrik beserta selang dan corong.
Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi karena merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi.
“Polda Banten akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai peruntukannya,” kata Maruli.
Atas kejahatannya, keduanya dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
“Keduanya, terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” tukasnya










