TVRINews, Manokwari
Polda Papua Barat telah menetapkan dua orang berinisial PTP alias Pet dan DMT sebagai tersangka kasus kematian presenter TVRI Papua Barat, Yanto Idorway. Di mana, keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Trihadi Kuncahyo mengatakan jika kedua tetapkan sebagai tersangka usai penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum menggelar perkara pada Jumat, 25 September 2026 lalu.
“Gelar perkara tersebut dilaksanakan dengan melibatkan unsur terkait dalam rangka memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik,” ujarnya, dikutip Minggu, 27 September 2026.
Diketahui, kasus ini berawal dari adanya Laporan Polisi Nomor LP/A/1/VII/2026/Polres Pegunungan Arfak/Polda Papua Barat tertanggal 27 Juli 2026. Dari hasil gelar perkara, kata dia penyidik menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua tersangka.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu inisial D dan P,” katanya
Tak hanya itu, ia menegaskan jika enetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan. Polda Papua Barat, kata dia, berkomitmen menuntaskan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik,” tukasnya.
Atas kejahatannya, keduanya dijerat Pasal 458 ayat (1) tentang pembunuhan dan/atau Pasal 466 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengungkap kedua tersangka diketahui merupakan teman korban. Sebelum ditemukan meninggal dunia, Yanto Idorway diajak berwisata ke kawasan Air Terjun Memti di Kabupaten Pegunungan Arfak.
Fakta baru yang diungkap kepolisian menyebut korban diduga meninggal akibat penganiayaan, bukan semata-mata karena terseret arus sungai seperti dugaan awal.
Sementara itu, Koordinator Tim Kuasa Hukum keluarga korban, Yan Cristian Warinussy, mengapresiasi langkah Polda Papua Barat dalam mengusut kasus tersebut. Menurutnya, kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 26 September hingga 15 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara Polda Papua Barat.
Yan berharap penyidik terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kematian Yanto Idorway.










