TVRINews, Jakarta
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017, MTP, ditangkap paksa oleh Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI. Penangkapan paksa ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 hingga 2020.
MTP diamankan di sebuah rumah di Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu, 26 September 2026, pukul 01.24 WIB. Langkah pengamanan paksa dilakukan penyidik karena MTP mangkir dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat, 25 September 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengonfirmasi penangkapan MTP tersebut.
“Tersangka MTP berhasil diamankan di rumah tersebut. Setelah memastikan identitas tersangka, pada pukul 01.28 WIB Tim Penyidik membawa MTP ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Anang dalam keterangannya, Senin 28 September 2026.
Saat proses penangkapan, Tim Penyidik sempat mengalami hambatan ketika hendak memasuki kediaman tempat tersangka berada. Namun, penangkapan tetap berhasil dilakukan setelah identitas tersangka dipastikan secara akurat.
Anang menegaskan bahwa MTP merupakan tersangka kelima yang sebelumnya telah diumumkan oleh penyidik, tetapi tidak menunjukkan sikap kooperatif.
“MTP adalah tersangka yang telah diumumkan sebelumnya, tetapi karena yang bersangkutan tidak hadir sehingga Tim Penyidik melakukan upaya pengamanan paksa,” ujar Anang.
Sebelumnya, Tim Penyidik JAM PIDSUS telah menetapkan empat tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi dalam perkara korupsi nikel ini.
Kejaksaan Agung memastikan bahwa seluruh proses hukum yang dijalankan terhadap MTP telah mematuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Serangkaian tindakan hukum oleh penyidik dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” tegas Anang.
Atas perbuatannya, MTP dijerat dengan sangkaan Pasal Kesatu Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, atau Kedua Pasal 12 huruf a, atau Ketiga Pasal 12 huruf b UU Tipikor, atau Keempat Pasal 606 ayat (2) jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.










