TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memburu aliran uang dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Penyidik menduga terdapat sekitar Rp1 miliar yang hingga kini belum diketahui pihak yang menerima. Uang tersebut diduga berasal dari pembayaran lebih dari Rp1 miliar yang disalurkan PT Summarecon melalui pihak swasta berinisial ERW.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penelusuran aliran dana menjadi salah satu materi pemeriksaan saksi yang dilakukan penyidik pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Menurut Budi, salah satu saksi yang diperiksa merupakan pihak swasta yang diduga berperan sebagai penghubung antara ERW dengan sejumlah pihak di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
"Hari ini penyidik memeriksa pihak swasta yang diduga memiliki hubungan dengan ERW dan berperan sebagai perantara dalam dugaan pemberian uang kepada sejumlah oknum di Kantah Bogor," ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Oktober 2026.
Dari penelusuran sementara, KPK menemukan adanya perbedaan antara total uang yang diduga disalurkan dengan dana yang diterima Kepala Kantah Bogor.
Budi menyebut dana yang diduga diberikan melalui ERW mencapai lebih dari Rp1 miliar. Sementara uang yang disebut mengalir kepada Kepala Kantah Bogor berada di kisaran Rp200 juta.
"Kalau melihat nilai yang diduga diserahkan melalui ERW lebih dari Rp1 miliar, sementara yang sampai kepada Kepala Kantah Bogor sekitar Rp200 juta, berarti masih ada dana dalam jumlah besar yang perlu kami telusuri," katanya.
Penyidik kini mendalami ke mana dana tersebut mengalir. KPK juga belum menyimpulkan apakah uang tersebut hanya berhenti pada ERW atau diteruskan kepada pihak lain.
"Kami sedang mencari tahu apakah dana tersebut berhenti di ERW atau kemudian diteruskan kepada pihak lain. Ini yang menjadi bagian dari penelusuran aliran uang," jelas Budi.
Selain aliran dana, KPK turut mengusut posisi ERW dalam perkara tersebut. Pasalnya, ERW berasal dari kalangan swasta dan tidak tercatat sebagai pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN maupun Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Meski demikian, penyidik menduga ERW memiliki akses untuk memengaruhi proses pengurusan HGB yang diajukan PT Summarecon.
"ERW ini bukan bagian dari struktur Kementerian ATR/BPN maupun Kantah Bogor. Karena itu, kami juga mendalami bagaimana yang bersangkutan bisa memiliki akses dan berperan dalam proses pengurusan HGB tersebut," ungkap Budi.
KPK bahkan tengah menelusuri dugaan adanya jaringan informal atau struktur di luar organisasi resmi yang memungkinkan ERW memiliki akses terhadap proses pelayanan pertanahan.
"Ini juga sedang kami dalami, termasuk bagaimana posisi ERW dalam apa yang bisa disebut sebagai struktur bayangan di lingkungan ATR/BPN," lanjutnya.
Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik juga meminta keterangan dari tim legal PT Summarecon. Keterangan tersebut diperlukan untuk mengurai proses pengajuan HGB perusahaan kepada Kementerian ATR/BPN, khususnya melalui Kantah Bogor.
"Saksi dari tim legal PT Summarecon juga diperiksa untuk mendalami proses pengajuan HGB yang dilakukan perusahaan kepada Kementerian ATR/BPN, terutama proses yang berlangsung di Kantah Bogor," kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.
Mereka terdiri atas Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon, serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
KPK juga mengembangkan penyidikan terhadap dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pendalaman mencakup dugaan aliran dana yang berkaitan dengan proses rotasi, promosi, mutasi jabatan, hingga layanan pertanahan lainnya.
Penyidik masih melakukan penelusuran untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana serta kaitannya dengan proses pengurusan HGB PT Summarecon.










