TVRINews, Serang
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten telah mengungkap dugaan penyelewengan Biosolar Subsidi di Kabupaten Serang. Di mana, dua orang berinisial NS dan GJ telah dicokok dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, jika kasus ini terkuak pada Kamis, 24 September 2026 lalu di kawasan PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA), Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.
Keduanya melancarkan aksinya, dengan membeli Biosolar Subsidi di sejumlah SPBU di wilayah Serang-Merak menggunakan kendaraan dan barcode yang sesuai ketentuan. Namun, BBM yang dibeli kemudian dipindahkan dari tangki kendaraan ke tempat penampungan untuk selanjutnya dijual kembali kepada pihak industri dengan harga Rp11.000 per liter.
Dalam aksinya, lanjut dia para tersangka diduga menggunakan mobil dump truck tronton untuk membeli Biosolar Subsidi. Setelah pengisian di SPBU, BBM dikeluarkan dari tangki kendaraan dan ditampung menggunakan jeriken serta kempu berkapasitas satu ton.
“Polda Banten akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukannya dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Maruli pada Rabu, 30 September 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat unit truk tronton, satu kempu berisi sekitar 1.000 liter Biosolar Subsidi, 22 jeriken berkapasitas 35 liter, pompa listrik, empat selang, serta satu corong.
Polisi menyebut, dugaan penyelewengan dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan menjual kembali Biosolar Subsidi kepada pihak industri. Proses hukum terhadap kedua tersangka hingga kini masih berlangsung.
Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut dan mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Polda Banten.
Pertamina juga memastikan pengawasan penyaluran Biosolar Subsidi terus diperkuat melalui sistem digitalisasi dan pemantauan CCTV di SPBU.
Area Manager Communication, Relations & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga, Reno Fri Daryanto, mengatakan Pertamina akan memberikan sanksi apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya SPBU yang melanggar ketentuan atau terlibat dalam penyelewengan.
Sanksi diberikan sesuai ketentuan dan kontrak yang berlaku, termasuk kemungkinan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
“Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan memastikan seluruh lembaga penyalur menjalankan ketentuan distribusi sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Reno dalam keterangannya yang diterima.
Pertamina menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan penyaluran Biosolar Subsidi tepat sasaran.
Dalam kasus ini, NS dan GJ dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Atas kejahatannya, kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tukasnya.










