TVRINews - Jakarta
Kubu pengusaha Mohamad Jusuf Hamka menolak opsi restorative justice dalam perkara dugaan penyebaran hoaks dan manipulasi informasi elektronik berupa konten deepfake yang menjerat Mohammad Ansor Mumin. Sidang lanjutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa, 29 September 2026 hari ini.
Pada kesempatan tersebut, majelis hakim sempat menanyakan kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Namun, pihak Jusuf Hamka memilih perkara tetap berlanjut melalui proses hukum.
Kuasa hukum Jusuf Hamka, Sogi Bagaskara, menyatakan pihaknya membuka kemungkinan penyelesaian melalui RJ apabila terdakwa bersedia mengungkap pihak yang disebut berada di balik pembuatan konten tersebut.
“Tidak ada ruang untuk restorative justice kecuali dia mau bicara dengan tegas di pengadilan, siapa yang menyuruh melakukan tindak pidana ini dan juga yang membayar,” ujar Sogi seusai persidangan.
Sogi juga menanggapi eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa. Ia menilai keberatan mengenai pemberitahuan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan penetapan tersangka merupakan persoalan yang seharusnya diuji melalui praperadilan.
“Ketika sudah P21, seluruh rangkaian kelengkapan formil sudah selesai dan sudah dicek terlebih dahulu oleh pihak kejaksaan,” katanya.
Dalam perkara tersebut, Jusuf Hamka juga membantah sejumlah narasi yang disebut terdapat dalam konten yang dikaitkan dengan dirinya. Salah satunya terkait tudingan dugaan korupsi dan persoalan keimanan.
“Kalau soal keimanan saya, Allah yang menentukan, bukan dia,” ujar Jusuf.
Jusuf juga menyebut adanya pembayaran Rp500 ribu untuk setiap konten yang dibuat. Namun, informasi mengenai pembayaran tersebut masih merupakan klaim dari pihak Jusuf Hamka dalam perkara yang sedang berjalan.
Sementara itu, kuasa hukum Mohammad Ansor Mumin, Rustam Efendi, membantah argumentasi yang disampaikan pihak Jusuf Hamka. Ia menyebut konten yang dibuat kliennya berkaitan dengan aktivitas Ansor sebagai Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI).
Rustam juga menilai surat dakwaan jaksa belum menguraikan secara jelas perbuatan pidana yang didakwakan kepada kliennya.
“Ansor Mumin ini adalah sekjen dari KAKI, yaitu Komite Anti Korupsi Indonesia, yang punya visi dan misi untuk memberantas korupsi di Indonesia,” ujar Rustam.
Menurut Rustam, pihaknya tetap menghormati proses persidangan dan akan melanjutkan upaya hukum terkait laporan dugaan korupsi yang sebelumnya disampaikan Ansor Mumin kepada aparat penegak hukum.
Setelah penyampaian eksepsi dari pihak terdakwa, perkara selanjutnya memasuki agenda tanggapan jaksa penuntut umum sebelum majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap berikutnya.










