TVRINews, Jakarta
Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik oleh PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 hingga 2026.
Nilai pengadaan dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp1,22 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026, menyebut lima tersangka terdiri dari empat pihak swasta dan satu anggota TNI.

(Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Anang Supriatna. [Foto: Kejagung])
Empat tersangka dari pihak swasta masing-masing AM, Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT YAT; YY, Direktur PT YAT; serta AA dan GB, yang masing-masing menjabat sebagai Direktur PT ASE. Sementara itu, satu tersangka lainnya adalah Kolonel Cpl BU, selaku Pejabat Penandatangan Komitmen (PPK).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga bersekongkol mengondisikan proses pengadaan untuk memenangkan PT YAT. Pengondisian tersebut diduga mencakup penentuan pemenang, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding.
Dalam pelaksanaan kontrak, jumlah pengadaan yang semula ditetapkan sebanyak 25.644 unit kemudian diubah menjadi 21.801 unit. Namun, berdasarkan keterangan saksi, hingga 20 Maret 2026 realisasi pekerjaan secara riil baru mencapai 2.117 unit.
Meski demikian, penyidik menduga dibuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) yang seolah-olah menyatakan pekerjaan sebanyak 21.801 unit telah selesai 100 persen. Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan dalam proses pembayaran.
Penyidik menduga rangkaian perbuatan tersebut memberikan keuntungan kepada para tersangka dan/atau korporasi PT YAT serta mengakibatkan kerugian keuangan negara. Besaran kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Untuk kepentingan pembuktian, penyidik telah memeriksa 63 saksi dan delapan ahli. Penyidik juga mengamankan lima unit telepon seluler, 889 dokumen, serta uang tunai sebesar Rp24,97 miliar.
Selain itu, sejumlah kendaraan dan aset turut diamankan, yakni satu unit pesawat Textron Aviation Inc., satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino NRKB B 9981 BIO, dua unit kendaraan BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM 500 H 4 Seater tahun 2025.
Tim Ahli Teknis Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya juga masih melakukan pemeriksaan fisik dan pengujian teknis terhadap objek pengadaan.
Kelima tersangka diduga melanggar Pasal 603 jo. Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, Kolonel Cpl BU ditahan di Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya. Tersangka AM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, YY di Rutan Kelas I Pondok Bambu, sedangkan AA dan GB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penyidik selanjutnya masih mendalami keterlibatan dan pertanggungjawaban pihak-pihak terkait, termasuk peran korporasi dalam perkara tersebut. Penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana juga terus dilakukan.










