TVRINews, Sidoarjo
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah mengungkap dugaan pemasukan ilegal burung asal luar negeri ke Indonesia. Di mana, 3.394 ekor burung ini diduga masuk tanpa dilengkapi dokumen karantina dan sertifikat kesehatan hewan dari negara asal.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, jika ribuan burung ini pihaknya temukan di sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan di Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
“Pengungkapan dilakukan Satgas Penyelundupan Dittipidter Bareskrim Polri bersama tim gabungan dari BBKSDA Jawa Timur, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, serta Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
Lebih lanjut, ia menegaskan jika pemasukan hewan dari luar negeri harus melalui prosedur karantina sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, aturan tersebut diperlukan untuk melindungi sumber daya alam hayati Indonesia sekaligus mencegah masuk dan menyebarnya hama maupun penyakit dari luar negeri.
“Setiap pemasukan hewan, ikan, tumbuhan maupun media pembawa lainnya dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi ketentuan karantina dan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Jules.
Dikesempatan yang sama, Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Kusheriatno mengungkapkan, berdasarkan penyidikan, burung-burung tersebut diangkut menggunakan dua unit truk. Kendaraan tersebut tiba di lokasi penyimpanan di Sidoarjo pada 28 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.
“Dari total 3.394 ekor burung yang diamankan, sebanyak 444 ekor merupakan jenis Hwamei atau Chinese Hwamei (Garrulax canorus). Sebanyak 404 ekor di antaranya masih hidup, sementara 40 ekor ditemukan mati,” sebut dia
Kemudian, sebanyak 116 ekor merupakan Jalak Hongkong atau Black-collared Starling (Gracupica nigricollis), terdiri dari 107 ekor hidup dan sembilan ekor mati.
Sementara itu, jenis Poksai Hongkong atau Black-throated Laughingthrush (Pterorhinus chinensis) menjadi jenis dengan jumlah terbanyak, yakni 2.834 ekor. Dari jumlah tersebut, 2.722 ekor hidup dan 112 ekor mati.
Selain burung, penyidik turut mengamankan 50 boks pengiriman berbahan kayu dan 10 boks berbahan besi.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 12 saksi dan melakukan gelar perkara. Hasilnya, dua WNA asal Vietnam berinisial LVT dan LN ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini, keduanya tengah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur untuk kepentingan proses penyidikan,” ujarnya
Setyo mengatakan, kedua tersangka diduga bertugas melakukan pengecekan terhadap pengiriman burung, menghitung jumlah burung yang hidup dan mati ketika tiba, serta melakukan perawatan terhadap satwa tersebut.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diduga berperan melakukan pengecekan pengiriman, menghitung jumlah burung yang hidup maupun mati saat tiba, serta melakukan perawatan terhadap satwa tersebut,” jelas Setyo.
Dari hasil penyidikan, LVT dan LN diketahui berangkat dari Ho Chi Minh, Vietnam, dan tiba di Jakarta pada 22 September 2026 menggunakan pesawat komersial. Keduanya kemudian menuju Sidoarjo sebelum kedatangan kendaraan yang membawa ribuan burung tersebut.
Atas perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan, jalur pemasukan, modus operandi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Polri juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan karantina dalam setiap pemasukan maupun pengeluaran hewan, ikan, tumbuhan, dan media pembawa lainnya demi menjaga kesehatan serta kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia.










