TVRINews, Jakarta
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkap fakta terbaru dari pemeriksaan fasilitas yang disebut klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Minuman keras yang ditemukan di lokasi tersebut dinyatakan bukan milik pejabat lapas, melainkan milik warga binaan kasus korupsi Jimmy Masrin.
Keterangan tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Rudi Setiawan, saat memberikan penjelasan mengenai hasil investigasi di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026.
Rudi mengatakan tim pemeriksa telah menelusuri kepemilikan barang-barang yang berada di dalam fasilitas tersebut. Dari hasil penelusuran, identitas warga binaan yang menempati fasilitas itu mengarah kepada Jimmy Masrin.
“Ini hasil dari investigasi kami, bahwa barang tersebut bukanlah milik, sebagaimana yang disebutkan, Kasi Kamtib atas nama Adi Nugroho Wichaksono, melainkan milik warga binaan yang menempati rumah tersebut,” ujar Rudi dalam keterangannya, Senin, 5 Oktober 2026.
Rudi menambahkan, keberadaan Jimmy di lokasi juga disebut terekam kamera pengawas. Rekaman tersebut menjadi salah satu bahan yang digunakan dalam proses investigasi.
“Dan yang terlihat di dalam kameranya, itu adalah Pak Jimmy Masrin sendiri,” katanya.
Ia juga memastikan barang-barang yang berada di dalam fasilitas tersebut berkaitan dengan warga binaan yang menempatinya.
“Jadi barang-barang yang di sana, itu milik Pak Jimmy Masrin, dan yang terlihat dalam kamera, itu adalah Pak Jimmy Masrin,” tegas Rudi.
Bertolak Belakang dengan Keterangan Sebelumnya
Pernyataan terbaru Kementerian Imipas ini berbeda dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan Mashudi, mantan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI pada akhir September 2026, Mashudi menyatakan sejumlah barang di dalam fasilitas tersebut merupakan barang pribadi Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Lapas Cibinong, Adi Nugroho Wichaksono.
Termasuk di antaranya kulkas yang disebut berisi tiga botol wiski dan satu botol bir.
“Berdasarkan pemeriksaan sementara, TV, perabotan rumah tangga, sofa, spring bed, kulkas berisi tiga botol wiski dan satu botol bir merupakan barang pribadi milik Kasi Kamtib,” ujar Mashudi saat rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 28 September 2026.
Selain soal minuman keras, pemeriksaan sebelumnya juga menyentuh dugaan adanya akses khusus menuju fasilitas tersebut.
Mashudi saat itu membantah adanya jalur tikus. Ia mengatakan lokasi bangunan berada di kawasan yang dikelilingi aliran Sungai Ciliwung.
“Terkait dugaan jalur tikus, berdasarkan pemeriksaan dan pengecekan langsung di lokasi tidak ditemukan adanya jalur tikus,” katanya.
Polemik Berujung Sanksi
Kasus fasilitas mewah di Lapas Cibinong kemudian berkembang menjadi pemeriksaan internal oleh Kementerian Imipas.
Hasil pemeriksaan tidak hanya menyoroti keberadaan bangunan dan barang-barang di dalamnya, tetapi juga dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah pegawai.
Sebanyak 17 ASN telah dikenai sanksi disiplin. Rinciannya, satu orang diberhentikan sebagai ASN, lima orang mendapat hukuman disiplin berat, sedangkan 11 lainnya dikenai hukuman disiplin sedang.
Mantan Kalapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto, menjadi salah satu pejabat yang diberhentikan sebagai ASN.
Di sisi lain, Mashudi juga telah mengundurkan diri dari posisi Direktur Jenderal Pemasyarakatan setelah polemik fasilitas di Lapas Cibinong mencuat.
Kementerian Imipas masih mendalami berbagai temuan untuk memastikan seluruh persoalan di Lapas Cibinong ditangani sesuai aturan dan tidak kembali terjadi pelanggaran serupa.










