TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya menyebut saat ini pihaknya telah menerima dua laporan yang berkaitan dengan kasus Bake n Grind. Di mana, saat ini laporan tersebut telah masuk tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, jika kedua perkara tersebut merupakan laporan yang diajukan masing-masing pihak dan ditangani secara terpisah.
Lebih lanjut, ia menuturkan jika pada laporan pertama diajukan FE terhadap FN di Polda Metro Jaya pada 17 Oktober 2025. Laporan tersebut terkait dugaan penipuan, perlindungan konsumen, pangan, dan tindak pidana pencucian uang.
“Benar, terdapat dua laporan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Kedua perkara saat ini sudah dalam proses penyidikan dan ditangani secara terpisah sesuai objek laporannya,” ujar Budi saat dihubungi awak media pada Minggu, 4 Oktober 2026.
Dalam laporan tersebut, lanjutnya penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa FE selaku pelapor dan 12 orang saksi. Penyidik selanjutnya akan memeriksa sejumlah saksi lainnya, termasuk FN.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga akan meminta keterangan ahli pangan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta ahli perlindungan konsumen.
Sementara itu, FN juga melaporkan FE terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dibuat pada 26 Desember 2025 dan ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.
Budi mengatakan laporan tersebut juga telah memasuki tahap penyidikan. Sejumlah pihak telah diperiksa, mulai dari pelapor, terlapor, saksi, hingga ahli pidana dan ahli bahasa.
“Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti telepon genggam,” kata Budi.
Polisi memastikan kedua laporan tersebut masih dalam proses penyidikan. Penanganan dilakukan secara terpisah sesuai dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan masing-masing pihak.










