TVRINews, Jakarta
Mahkamah Konstitusi dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Selasa, 6 Oktober 2026.
Perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut akan diputus dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi mulai pukul 20.00 WIB.
“Pengucapan Putusan,” ucap dalam agenda persidangan yang tercantum di situs resmi MK, Selasa, 6 Oktober 2026.
Gugatan ini diajukan 12 pemohon, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Permohonan tersebut diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan kemudian digelar pada 21 September 2026.
Dalam rangkaian persidangan, MK telah mendengarkan keterangan dari KPU, Bawaslu, serta sejumlah ahli yang dihadirkan para pihak.
Persidangan juga sempat berlangsung panas setelah salah satu ahli yang dihadirkan pihak Gibran dikeluarkan dari ruang sidang oleh hakim MK. Peristiwa tersebut kemudian berlanjut dengan laporan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK.
Para pemohon berpendapat persoalan mengenai syarat pendidikan Gibran perlu diuji berdasarkan bukti dan keterangan yang disampaikan dalam persidangan.
“Yang kami persoalkan bukan sekadar latar belakang pendidikan, tetapi apakah pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden, seluruh persyaratan yang diwajibkan telah benar-benar terpenuhi,” ujar pihak pemohon dalam pokok permohonannya.
Pemohon menegaskan, proses pemeriksaan di MK diperlukan untuk memastikan persoalan tersebut memperoleh kepastian hukum.
“Kami hanya meminta ruang pembuktian yang adil, terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan syarat pendidikan dapat diuji,” lanjut pemohon.
Para pemohon juga menyampaikan dua kemungkinan yang dapat menjadi pertimbangan MK. Jika dari hasil persidangan Gibran terbukti memenuhi persyaratan pendidikan, MK diminta menegaskan keabsahan pencalonannya.
Namun, apabila bukti yang terungkap justru menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan persyaratan yang berlaku, pemohon meminta MK memberikan konsekuensi hukum terhadap pencalonan tersebut.
“Apabila seluruh alat bukti menunjukkan syarat pendidikan telah terpenuhi, tentu keabsahan pencalonan dapat ditegaskan. Sebaliknya, apabila syarat tersebut terbukti tidak terpenuhi, kami menyerahkan kepada Mahkamah untuk memberikan putusan sesuai ketentuan hukum,” kata pemohon.
KPU menjadi pihak termohon dalam perkara ini, sedangkan Bawaslu ditetapkan sebagai pihak terkait.
Adapun 12 pemohon terdiri atas Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing.
Putusan yang dibacakan MK malam ini akan menjadi penentu atas permohonan yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.










