TVRINews, Jakarta
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana resmi masuk tahap legislasi setelah DPR RI menyetujuinya sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
Persetujuan diberikan setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan terhadap RUU yang sebelumnya disusun oleh Komisi III DPR.
Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian meminta persetujuan forum untuk menetapkan RUU tersebut sebagai usul DPR. Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju.
“Dengan persetujuan forum, RUU Perampasan Aset ini resmi menjadi usul DPR dan selanjutnya akan diproses sesuai tahapan pembentukan undang-undang,” kata Puan dalam rapat paripurna, Selasa, 6 Oktober 2026.
Setelah ditetapkan sebagai RUU usul DPR, tahapan berikutnya adalah pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan DIM dijadwalkan dimulai pada masa sidang berikutnya, yang akan berlangsung mulai 10 November 2026.
“Setelah keputusan paripurna hari ini, kami akan melanjutkan prosesnya dengan pembahasan DIM bersama pemerintah pada masa sidang berikutnya,” ujar Habiburokhman.
Komisi III DPR juga memasang target agar seluruh rangkaian pembahasan dapat diselesaikan sebelum akhir tahun. RUU Perampasan Aset ditargetkan sudah menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.
Menurut Habiburokhman, pembentukan undang-undang tidak berhenti pada penyusunan naskah oleh DPR. Tahap berikutnya membutuhkan pembahasan bersama pemerintah hingga tercapai kesepakatan atas substansi RUU.
“Tahap yang akan kami hadapi berikutnya adalah pembahasan substansi bersama pemerintah. Karena itu, seluruh proses harus dijalankan sesuai mekanisme pembentukan undang-undang,” tuturnya.
Habiburokhman mengatakan Komisi III telah mengerjakan penyusunan draf RUU dan naskah akademik sejak September 2025.
Selama proses tersebut, Komisi III menggelar 62 rapat dengar pendapat umum (RDPU), delapan kunjungan kerja, sejumlah kunjungan ke daerah pemilihan, serta menerima berbagai masukan tertulis dari masyarakat.
Dari rangkaian penjaringan aspirasi itu, kata Habiburokhman, dukungan terhadap pembentukan aturan mengenai perampasan aset cukup besar.
Namun, masyarakat juga mengingatkan agar kewenangan yang nantinya diberikan melalui undang-undang tidak digunakan secara sewenang-wenang.
“Aspirasi yang kami terima menunjukkan dukungan yang kuat terhadap RUU ini. Pada saat yang sama, masyarakat meminta adanya jaminan agar kewenangan perampasan aset tidak disalahgunakan,” jelasnya.
Komisi III memastikan masukan tersebut akan menjadi perhatian dalam pembahasan RUU. Mekanisme dan prosedur perampasan aset akan diperkuat, termasuk pengawasan terhadap penerapannya apabila aturan tersebut telah berlaku.
“Kami akan memastikan aturan ini memiliki mekanisme yang jelas dan pengawasan yang kuat, sehingga kewenangan yang diberikan tidak keluar dari tujuan penegakan hukum,” tegas Habiburokhman.
Dengan disetujuinya RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif DPR, pembahasan kini memasuki tahapan yang lebih lanjut bersama pemerintah. DPR menargetkan regulasi tersebut rampung dan disahkan sebelum tutup tahun 2026.










