TVRINews, Jakarta
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Riau Brigjen Christ Reinhard Pusing mengungkap penggagalan peredaran narkotika lintas provinsi di Pekanbaru, Riau.
Petugas menangkap seorang pria bernama Marcel di sebuah guest house di Jalan Paus, Kota Pekanbaru. Dari lokasi, petugas menyita lima kilogram sabu yang disimpan dalam sebuah koper.
Christ mengatakan, penindakan bermula dari informasi Direktorat Intelijen BNN RI mengenai dugaan transaksi narkotika yang akan berlangsung di salah satu guest house di Pekanbaru.
"Berdasarkan informasi yang diterima, tim kemudian melakukan penyelidikan di lokasi dan menemukan seorang laki-laki yang diduga membawa narkotika," ucap Christ dalam keterangan yang dikutip, Rabu, 7 Oktober 2026.
Petugas selanjutnya mendatangi kamar tempat tersangka menginap bersama pihak resepsionis guest house. Saat pintu kamar dibuka, petugas langsung mengamankan Marcel untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku menyimpan narkotika di dalam koper merek Polo Louis yang berada di dalam lemari kamar. Petugas kemudian membuka koper tersebut dan menemukan lima paket besar yang diduga berisi sabu.
Selain sabu, BNNP Riau turut mengamankan satu unit telepon seluler serta uang tunai sebesar satu juta 750 ribu rupiah.
Christ menjelaskan, tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan pengiriman narkotika antardaerah.
"Pelaku diketahui berangkat dari Batam menuju Pekanbaru untuk mengambil narkotika. Setelah barang diperoleh, rencananya akan dibawa ke Palembang untuk diedarkan, ucapnya.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor BNNP Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas juga masih mendalami asal barang dan jaringan yang berada di balik pengiriman lima kilogram sabu tersebut.
BNNP Riau memastikan penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.










