TVRINews, Jakarta
Mahkamah Konstitusi memberikan catatan terhadap proses verifikasi dokumen persyaratan calon wakil presiden yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum pada Pemilu 2024.
Sorotan itu berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden.
Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Mahkamah menyatakan tidak menemukan dokumen berupa ijazah atau sertifikat pendidikan dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan jenjang SMA atau sederajat.
Dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pada 2019 disebut berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grade.
Menurut Mahkamah, dokumen tersebut lebih menunjukkan riwayat kehadiran dan catatan akademik, bukan bukti bahwa seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
"Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu," ucap MK, dikutip Rabu, 7 Oktober 2026.
Persoalan kemudian bergeser pada tahapan pemeriksaan dokumen oleh KPU. KPU dalam persidangan menyampaikan tidak melakukan klarifikasi terhadap surat keterangan tersebut karena dokumen diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Namun, MK menilai penyelenggara pemilu tetap harus menerapkan prinsip kecermatan dan kehati-hatian. Terlebih, dokumen tersebut berkaitan dengan persyaratan untuk menduduki jabatan wakil presiden.
"Prinsip kecermatan dan kehati-hatian dimaksud tetap penting untuk dipenuhi," ujarnya.
Mahkamah juga mengingatkan, pemeriksaan administrasi seharusnya dapat dilengkapi dengan pengecekan faktual apabila diperlukan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan dokumen yang menjadi dasar pencalonan benar-benar memiliki validitas dan akurasi.
"Pemeriksaan dokumen persyaratan pasangan calon yang tidak hanya diwujudkan dalam proses verifikasi administrasi, akan tetapi seharusnya dilengkapi juga dengan verifikasi faktual," ucap MK.
MK turut menyoroti aturan KPU yang memberikan kewenangan melakukan klarifikasi ketika terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan calon.
Menurut Mahkamah, ukuran mengenai adanya "keraguan" tidak boleh hanya bergantung pada penilaian subjektif.
"Adanya kondisi 'keraguan' demikian sangat bersifat subjektif dan tidak memiliki parameter yang dapat diukur secara objektif dan akuntabel," tambah MK.
Dalam pertimbangannya, MK juga membedakan antara penyetaraan pengetahuan dengan penyetaraan jenjang pendidikan.
Mahkamah menyebut surat keterangan yang diterbitkan pada 2019 memang dapat digunakan secara prosedural dalam proses pencalonan. Namun, berdasarkan fakta persidangan, penyetaraan tersebut berkaitan dengan pengetahuan yang dinilai setara dengan tamat SMK.
Hal itu, menurut MK, berbeda dengan bukti pendidikan formal berupa ijazah SMA atau sederajat yang menjadi salah satu persyaratan pencalonan.
"Frasa 'dinilai memiliki pengetahuan setara' tidak sama dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat," ucapnya.
Meski memberikan sejumlah catatan tersebut, Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan permohonan terkait persoalan syarat pendidikan Gibran.
MK menerima eksepsi KPU mengenai kedudukan hukum pemohon.
Dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Dengan putusan tersebut, MK tidak membatalkan pencalonan maupun kedudukan Gibran sebagai wakil presiden. Namun, putusan ini memuat catatan penting mengenai perlunya proses verifikasi yang lebih objektif dan hati-hati dalam pemeriksaan dokumen pencalonan pada pemilu.










