TVRINews, Jakarta
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan seorang warga negara Thailand berinisial PV yang menjadi buronan dugaan kasus penyuapan yang ditangani National Anti-Corruption Commission (NACC) Thailand.
PV diamankan pada Jumat, 25 September 2026, saat mengurus perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Pengamanan tersebut dilakukan setelah Ditjen Imigrasi menerima permohonan bantuan dari NACC Thailand melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 16 September 2026.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, Imigrasi memasukkan nama PV ke dalam sistem Subject of Interest (SOI) untuk memantau pergerakannya selama berada di Indonesia. Upaya pemantauan itu membuahkan hasil ketika PV terdeteksi datang ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk mengurus izin tinggalnya sebagai Project Manager di PT EIS.
"Setelah kami menerima permohonan dari NACC Thailand, nama PV kami cantumkan ke dalam daftar Subject of Interest agar kami bisa memantau pergerakan yang bersangkutan. Terbukti petugas kami berhasil mengamankan PV saat yang bersangkutan datang ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk mengurus izin tinggal," jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Jumat, 9 Oktober 2026.
Setelah diamankan, PV dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, PV terindikasi melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena paspornya telah dicabut oleh Pemerintah Thailand. Pencabutan paspor PV diketahui telah dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri Thailand sejak 15 Oktober 2025.
"PV kami deportasi pada Kamis, 8 Oktober 2026 dan akan kami masukkan dalam daftar penangkalan agar tidak bisa kembali ke Indonesia," ucap Hendarsam.
Ditjen Imigrasi memastikan proses pengamanan hingga pendetensian PV berjalan dengan baik, lancar, dan tanpa kendala. Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan dijadwalkan dilaksanakan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Imigrasi dalam menegakkan aturan keimigrasian serta menindaklanjuti permohonan bantuan penegakan hukum dari negara lain. Hendarsam menegaskan, Indonesia tidak boleh menjadi tempat pelarian bagi buronan yang menghadapi persoalan hukum di negara asalnya.










