TVRINews, Jakarta
Pemeriksaan ini dilakukan guna memperkuat alat bukti terkait penyimpangan tata kelola kerja sama operasi dengan Pertamina EP.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengintensifkan penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP yang mencakup kurun waktu 2009–2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 12 Oktober 2026, menyampaikan bahwa penyidik baru saja merampungkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi guna memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas perkara.
"Dua dari tiga orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik JAM PIDSUS untuk dimintai keterangannya itu merupakan pegawai di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bekasi." kata Anang dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026.
Adapun ketiga saksi tersebut yakni inisial MR selaku Sekretaris DPRD Bekasi; CMS yang pernah menjabat posisi yang sama pada tahun 2009; dan AF dari Sekretariat Kementerian Dalam Negeri.
Anang menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dalam perkara rasuah ini dilaksanakan secara profesional, independen, serta akuntabel demi menjunjung tinggi kepastian hukum.
"Penyidik tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," tegas Anang.
Rangkaian Penyidikan, Pemeriksaan ASN, dan Penggeledahan
Sebelum pemeriksaan ketiga saksi terbaru ini, tim penyidik JAM PIDSUS telah memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Pada pemeriksaan pekan sebelumnya, penyidik memeriksa saksi berinisial ARJ, serta empat saksi terdahulu berinisial DADA, DFB, NA, dan DKW.
Selain pemeriksaan saksi-saksi secara maraton, langkah penegakan hukum juga telah diperluas melalui tindakan penggeledahan paksa di sejumlah titik strategis pemerintahan Kota Bekasi pada 17 September 2026. Kantor-kantor instansi yang digeledah meliputi:
* Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi
* Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi
* Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi
* Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi
* Kantor PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi
"Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan hukum, meliputi penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk di beberapa kantor perusahaan yang diduga terlibat," jelas Kapuspenkum.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas aliran penyimpangan tata kelola yang merugikan keuangan negara dalam kerja sama jangka panjang antara BUMD Kota Bekasi dan Pertamina EP tersebut.










