TVRINews, Jakarta
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. DPO berinisial AM (53) tersebut ditangkap di Selayar, Sulawesi Selatan, pada Rabu 7 Oktober 2026 sekitar pukul 23.00 WITA.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan bahwa tersangka AM merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang beralamat di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
AM masuk dalam DPO berdasarkan Laporan Hasil Audit PKKN tanggal 29 Agustus 2025 serta surat permintaan dari Kejaksaan Negeri Gowa tertanggal 14 April 2025.
“Yang bersangkutan bersikap kooperatif saat diamankan,” kata Anang dalam keterangannya, Kamis
Dalam perkara ini, tersangka AM diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq Pemerintah Kabupaten Gowa sebesar Rp1.991.726.105.
Proses penangkapan berlangsung lancar karena tersangka bersikap kooperatif saat diamankan oleh petugas. Usai ditangkap, tersangka AM dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Selayar sebelum diserahkan kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.
Anang menegaskan bahwa Jaksa Agung telah memerintahkan seluruh jajaran untuk terus memonitor dan segera menangkap para buronan yang masih berkeliaran demi terwujudnya kepastian hukum. Ia juga menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh buronan yang masih melarikan diri.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” ujar Anang Supriatna.










