TVRINews – Jakarta
Mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah diduga menyamarkan aliran dana korupsi melalui jaringan puluhan perusahaan, yayasan, hingga kantor hukum sejak 2020.
Persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan pejabat penegak hukum kembali menarik perhatian publik nasional. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, secara resmi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp350 miliar.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, 7 Oktober 2026, jaksa penuntut umum memaparkan bahwa terdakwa diduga menerima aliran dana kumulatif senilai lebih dari Rp346 miliar serta 440 ribu dolar Amerika Serikat, yang jika dikonversi setara dengan Rp7,9 miliar.
Dalam menjalankan aksinya, Febrie disebut tidak seorang diri. Jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa berkolaborasi dengan sejumlah pihak, di antaranya Don Ritto, Nurman Herin, serta Ferry Yanto Hongkiriwang, untuk mengaburkan asal-usul harta kekayaan tersebut.
Modus operandi yang digunakan tergolong sistematis dan melibatkan berbagai lini sektor bisnis. Jaksa membeberkan bahwa sedikitnya terdapat 29 entitas perusahaan dan yayasan yang dimanfaatkan sebagai instrumen pencucian uang.
Sejumlah aset komersial turut dibeli menggunakan dana tersebut, seperti akuisisi sebuah restoran Prancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada 2020, yang kemudian dialihfungsikan menjadi Cafe De' Clan.
Selain bisnis kuliner, jaringan pencucian uang ini juga merambah ke berbagai sektor strategis. Penuntut umum mencatat pendirian sejumlah usaha baru, mulai dari kegiatan penukaran mata uang asing (money changer), sektor pertambangan batu bara dan nikel, komoditas pertanian, hingga usaha budidaya peternakan ayam.
Berbagai korporasi ini difungsikan sebagai kendaraan investasi, penempatan modal, pembelian saham, serta lalu lintas transaksi keuangan guna melegitimasi dana yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi.
Praktik pencucian aset tersebut diuraikan berlangsung secara kontinu sejak tahun 2020 hingga Juli 2026. Tidak hanya melalui korporasi komersial, jaksa juga menemukan adanya penggunaan institusi profesional hukum sebagai kedok.
Febrie bersama orang-orang kepercayaannya diduga mendirikan dan memanfaatkan beberapa kantor hukum antara tahun 2020 hingga 2022. Kantor-kantor tersebut disinyalir difungsikan untuk menerima aliran dana secara bertahap dari berbagai pihak swasta yang memiliki kepentingan langsung terhadap penanganan perkara korupsi di bawah kewenangan terdakwa kala itu.










