TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana siap pakai untuk penanggulangan bencana.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara yang digelar pada Selasa malam.
Budi menjelaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pembahasan penyidik terhadap perkara yang sedang ditangani.
“Setelah dilakukan ekspose dan perkara disepakati untuk naik ke tahap penyidikan, penyidik kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka,” ujar Budi kepada awak media, Rabu, 14 Oktober 2026.
Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas para tersangka. Budi menyampaikan bahwa pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan menjalani penahanan, sedangkan mereka yang masih berstatus saksi dapat meninggalkan pemeriksaan setelah prosesnya selesai.
“Para pihak yang telah berstatus tersangka akan menjalani penahanan. Sementara itu, pihak yang masih diperiksa sebagai saksi dapat kembali setelah rangkaian pemeriksaan rampung,” jelasnya.
Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan uang tunai senilai Rp 1,4 miliar serta logam mulia emas. Barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap dugaan korupsi yang berkaitan dengan dana kebencanaan.
KPK masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak terkait dan hubungan barang bukti dengan dugaan tindak pidana yang diselidiki.
BNPB Hormati Langkah Hukum KPK
BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK. Lembaga tersebut juga menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung selama penanganan perkara berlangsung.
Juru Bicara BNPB, Berton Padjaitan, menyampaikan bahwa institusinya menghormati kewenangan KPK dalam menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan.
“BNPB menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini,” kata Berton kepada wartawan, Selasa, 13 Oktober 2026.
Berton menambahkan, BNPB siap membantu kebutuhan penyidik dengan memberikan data maupun informasi yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia menegaskan, BNPB tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
“BNPB siap bersikap kooperatif dengan memenuhi kebutuhan data dan informasi yang diperlukan penyidik. Kami juga memastikan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
Dana Penanggulangan Bencana Jadi Perhatian
Dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan menjadi perhatian karena anggaran tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan penanganan bencana. Pengelolaannya menuntut transparansi dan pertanggungjawaban agar dana digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Penetapan tersangka menandai perkembangan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Namun, KPK belum mengumumkan identitas para tersangka maupun menguraikan secara lengkap konstruksi perkara.
Penyidik masih memiliki tugas untuk mendalami dugaan tindak pidana, mengidentifikasi peran masing-masing pihak, serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Di sisi lain, BNPB menyatakan siap mendukung proses hukum dengan tetap menghormati kewenangan KPK.










