TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi terkait kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009 hingga 2024.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi dari Foster Oil & Energy untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
Kedua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial HIS dan HR. Keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan penyimpangan tata kelola kerja sama migas tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti dan melengkapi berkas perkara.
“Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi,” demikian keterangan dalam pemeriksaan tersebut, Rabu, 14 Oktober 2026.
Penyidikan berfokus pada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan perusahaan daerah migas Kota Bekasi yang menjalankan kerja sama operasi dengan PT Pertamina EP selama kurun waktu 2009–2024.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah dalam setiap tahapan penyidikan.
Pemeriksaan terhadap HIS dan HR diharapkan dapat membantu penyidik memperjelas rangkaian peristiwa, mengungkap dugaan penyimpangan dalam kerja sama tersebut, serta melengkapi kebutuhan pembuktian perkara.
Hingga saat ini, pemeriksaan kedua saksi tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan. Perkembangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan maupun pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab menunggu keterangan resmi dari Kejaksaan Agung.










