TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Pemeriksaan dilakukan setelah Fachrizal diamankan oleh tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Fachrizal saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami laporan dugaan pelanggaran tersebut.
“Yang bersangkutan diamankan oleh tim dari unsur intelijen Kejagung untuk menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan wewenang. Saat ini, pemeriksaan masih berlangsung guna mendalami laporan tersebut,” ujar Anang dalam keterangannya, Rabu, 14 Oktober 2026.
Anang mengatakan, pihaknya belum dapat mengungkapkan secara terperinci dugaan penyalahgunaan wewenang yang disangkakan kepada Fachrizal. Kejagung masih mengumpulkan informasi dan mendalami persoalan tersebut sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran kode etik atau disiplin pegawai, penanganannya akan diteruskan kepada bidang pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, perkara ini akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan. Namun, untuk saat ini kami masih melakukan pendalaman dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata Anang.
Diamankan Tim Pam SDO Kejati Sultra
Sebelumnya, Kajari Konawe Fachrizal diamankan oleh tim Pam SDO Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada Senin, 5 Oktober 2026. Pengamanan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan tercela atau penyalahgunaan wewenang yang berpotensi melanggar disiplin pegawai dan kode etik jaksa.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Sugeng Riyanta, membenarkan adanya pengamanan terhadap salah satu kepala kejaksaan negeri di wilayah hukumnya.
“Pada Senin lalu, tim Pam SDO Kejati Sultra telah mengamankan seorang Kajari di wilayah Sulawesi Tenggara. Langkah ini dilakukan atas dugaan perbuatan tercela atau penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan disiplin pegawai dan kode etik jaksa,” ujar Sugeng, Kamis (8/10/2026).
Meski demikian, Kejagung belum menyampaikan secara terbuka substansi laporan maupun hasil pemeriksaan terhadap Fachrizal.
Proses pemeriksaan masih berjalan untuk memastikan fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan tersebut. Kejagung menegaskan, penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Perkembangan lebih lanjut mengenai status Fachrizal akan bergantung pada hasil pendalaman yang dilakukan oleh pihak kejaksaan.










