TVRINews – Jakarta
Satu Kerabat Kepala Lembaga dan Empat Orang Terjerat OTT, Penyidik Sita Logam Mulia Hingga Aset Kripto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilangsungkan lembaga antirasuah tersebut pada Selasa 13 Oktober 2026.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa penindakan ini menyasar penyalahgunaan anggaran tanggap darurat yang terindikasi telah berlangsung sejak tahun 2022.
Dalam perkembangannya, nilai penyitaan barang bukti meningkat signifikan hingga mencapai sekitar Rp3,3 miliar dalam bentuk uang tunai, ratusan gram logam mulia, serta aset kripto berorientasi miliaran rupiah.
"Penyitaan dilakukan terhadap barang bukti yang berasal dari para pihak yang kini berstatus tersangka," ujar Setyo Dalam keterangan resminya Sleman, D.I. Yogyakarta, Rabu 14 Oktober 2026.
Setyo menegaskan bahwa instansinya berfokus pada pertanggungjawaban pidana terhadap subjek hukum yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum, tanpa memandang latar belakang kekerabatan pihak terkait.
Kelima orang yang dijerat status tersangka mencakup pejabat struktural, tenaga ahli, dan unsur swasta. Mereka adalah Gabriel Purwaka Sigit (Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen), Bima Setiawan (Tenaga Ahli yang merupakan adik dari Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto), Richard Erlangga (Tenaga Ahli BNPB), serta dua individu dari pihak swasta, yakni Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarin.
Dalam penindakan awal, tim penyidik sempat mengamankan 14 orang untuk dimintai keterangan, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian. Namun, setelah melakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan kecukupan alat bukti untuk menetapkan lima tersangka utama, sementara Rustian tidak menyandang status tersangka.
Merespons perkembangan hukum tersebut, BNPB menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan mendukung penuh jalannya penegakan hukum oleh KPK tanpa bermaksud melakukan intervensi.
Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton S.P Panjaitan, menegaskan bahwa penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme hukum yang transparan dan objektif.
"Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada KPK sesuai kewenangannya," kata Berton dalam keterangannya, Kamis 15 Oktober 2026.
Berton menambahkan, institusinya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memastikan bahwa jalannya prosedur penegakan hukum tidak akan mengganggu efektivitas layanan penanggulangan bencana nasional maupun pemberian bantuan kepada masyarakat.










