TVRINews, Jakarta
Penetapan tersangka baru ini menambah total pihak yang terlibat dalam perkara manipulasi tata kelola komoditas menjadi enam orang.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru berinisial DS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017–2020.
Dengan penetapan ini, total tersangka dalam perkara tersebut bertambah menjadi enam orang, termasuk satu tersangka korporasi yakni PT CNI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2026 tertanggal 15 Oktober 2026.
(Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna (tengah) memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, 15 Oktober 2026. [Foto: TVRINews/HO-Kejagung])
"Berdasarkan hasil ekspose, tim penyidik telah menetapkan dari pihak swasta yaitu DS selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI sebagai tersangka," ujar Anang dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026.
Barang Bukti dan Pengembalian Dana
Sebelum menetapkan DS sebagai tersangka, Anang mengatakan bahwa penyidik telah memeriksa 116 saksi dan 3 ahli, menyita 143 dokumen, serta menggeledah sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, DKI Jakarta, dan wilayah lainnya.
Selama proses penyidikan, Kejagung juga mencatat sejumlah pengembalian dan penyitaan aset, di antaranya:
- Pengembalian kerugian keuangan negara sekitar Rp401 miliar.
- Penyitaan uang tunai hasil penggeledahan senilai USD120.400 dan Rp6.219.700.000.
- Pengembalian dana suap dari Dinas ESDM Provinsi Sultra senilai Rp194,5 juta dan dari pihak Sucofindo sebesar Rp1,085 miliar.
Kronologi Modus Operandi
Perkara ini bermula pada kurun waktu 2017 hingga 2019. PT CNI yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, secara melawan hukum melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
Dalam aksinya, Tersangka DS diduga melibatkan sejumlah pihak melalui beberapa tahapan manipulasi dokumen diantaranya:
- Manipulasi Uji Kadar Nikel: DS meminta pihak Sucofindo Kendari untuk menerbitkan dokumen uji kadar nikel yang tidak sebenarnya sebagai syarat ekspor.
- Penerbitan Rekomendasi Ekspor Tanpa RKAB: DS mengajukan permohonan ke Kementerian ESDM. MTP (Sekjen Kementerian ESDM 2013–2017) bersama BS (Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral) meluluskan permintaan tersebut meskipun PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
- Persetujuan RKAB Palsu: DS kemudian meminta MHI (Kabid Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra) serta NR (Kasi Pemberian dan Pemetaan WIUP) untuk meloloskan dokumen RKAB tanpa verifikasi komprehensif.
"Untuk melancarkan kegiatan tersebut, tersangka juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait dalam pengurusan dokumen perizinan," ungkap Kapuspenkum.
Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, negara mengalami kerugian keuangan hingga Rp401.653.737.469,69.
Ancaman Hukuman
Untuk kepentingan penyidikan, Tim Jaksa Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Tersangka DS selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang Cabang Kejari Jakarta Selatan terhitung mulai hari ini.
Tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi berlapis, antara lain Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP, subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor, serta Pasal 606 ayat (2) jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Lebih lanjut, Anang menegaskan, penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen tegas kejaksaan dalam memberantas penyimpangan tata kelola sumber daya alam agar kekayaan negara dikelola secara transparan dan akuntabel.










