TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti senilai sekitar Rp5,47 miliar dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanggulangan dan penanganan bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan barang bukti tersebut diamankan dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa, 13 Oktober 2026, di Jakarta.
"Tim KPK juga kemudian turut mengamankan barang bukti lebih kurang mencapai Rp5,47 miliar," kata Achmad dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube KPK, Jumat, 16 Oktober 2026.
Achmad merinci, barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp3,35 miliar, uang dalam mata uang asing berupa 7.500 dolar Amerika Serikat (AS) dan 9.000 dolar Singapura, serta emas sebanyak 56 keping dengan berat 133 gram yang ditaksir senilai Rp315,8 juta.
Selain itu, KPK mengamankan tabungan emas seberat 192 gram senilai sekitar Rp452 juta dan aset kripto senilai sekitar Rp1,10 miliar.
Pengamanan barang bukti tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara dugaan penyimpangan penggunaan DSP yang dialokasikan untuk kebutuhan penanggulangan bencana.
*KPK Tetapkan Lima Tersangka*
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara dan menemukan kecukupan alat bukti.
Kelima tersangka tersebut yakni BMS selaku tenaga ahli kepala BNPB sekaligus adik ipar mantan Kepala BNPB, RIC selaku tenaga ahli kepala BNPB, GPS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, serta SNG dan GER yang merupakan pihak swasta.
KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan imbalan oleh sejumlah oknum di lingkungan BNPB dari pihak penyedia.
Pada klaster dugaan konflik kepentingan, KPK menemukan indikasi keterkaitan sejumlah penyedia yang mengikuti pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung dengan BMS. Nilai pengadaan pada periode 2024–2026 tersebut mencapai sekitar Rp148 miliar.
Sementara itu, pada klaster dugaan penerimaan imbalan, RIC diduga menerima uang melalui perantara dari GER senilai Rp2,38 miliar selama periode Januari hingga September 2026. GPS juga diduga menerima uang Rp140 juta dari GER, serta uang tunai, valuta asing, emas, dan tabungan emas yang diduga berasal dari sejumlah vendor pengadaan.
Atas perkara tersebut, KPK menahan kelima tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK.
*KPK Ingatkan Dana Bencana Harus Tepat Sasaran*
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penanganan perkara ini merupakan upaya menjaga agar pelaksanaan tugas pemerintah dalam penanggulangan bencana tidak dicederai oleh dugaan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, Dana Siap Pakai disediakan pemerintah untuk merespons kebutuhan darurat yang membutuhkan penanganan cepat dan tepat sasaran.
KPK mengingatkan penggunaan dana tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan karena berkaitan langsung dengan keselamatan dan kebutuhan masyarakat yang terdampak bencana.
Budi menegaskan penanganan bencana harus berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi secara melawan hukum.










