TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP), untuk penanggulangan dan penanganan bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menemukan kecukupan alat bukti melalui proses penyidikan.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK selanjutnya menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Achmad dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube KPK, Jumat, 16 Oktober 2026.
Lima tersangka tersebut yakni BMS selaku tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik ipar mantan Kepala BNPB, RIC selaku tenaga ahli Kepala BNPB, GPS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, serta SNG dan GER dari pihak swasta.
Sebelumnya, KPK mengamankan 15 orang dalam OTT di Jakarta pada Selasa 13 Oktober 2026. Mereka kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
*Dugaan Penyimpangan Dana Rp148 Miliar*
Achmad menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan DSP melalui pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Dalam prosesnya, KPK menemukan indikasi konflik kepentingan serta dugaan pemberian imbalan kepada sejumlah oknum yang berkaitan dengan pengadaan.
Pada klaster pertama, KPK menduga terdapat konflik kepentingan dalam pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung selama periode 2024–2026. Sejumlah penyedia yang bermitra dengan BNPB diduga terafiliasi dengan BMS.
Total nilai pengadaan tersebut mencapai sekitar Rp148 miliar, dengan rincian Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan sekitar Rp50 miliar pada 2026.
KPK menduga dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya melalui pembelian saham PT MDLA oleh PT AAVE.
Sementara itu, pada klaster kedua, KPK menduga terdapat penerimaan uang oleh sejumlah oknum di lingkungan BNPB dari pihak penyedia sebagai imbalan atas paket pengadaan barang dan jasa.
RIC diduga menerima uang melalui perantara dari GER selaku pihak swasta senilai Rp2,38 miliar selama periode Januari hingga September 2026. Dalam periode yang sama, GER juga diduga memberikan uang sebesar Rp140 juta kepada GPS.
Selain itu, GPS diduga menerima uang tunai Rp1,7 miliar, valuta asing sebesar 7.500 dolar AS dan 9.000 dolar Singapura, serta emas dan tabungan emas dari sejumlah penyedia.
Atas dugaan perbuatannya, BMS disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. RIC dan GPS disangkakan dengan ketentuan terkait penerimaan suap dan/atau gratifikasi, sedangkan SNG dan GER sebagai pihak yang diduga memberi disangkakan melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap kelima tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK.










