TVRINews, Jakarta
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar dua pabrik obat ilegal di Kartasura dan Gatak, Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 16 tersangka dan menyita 7.862.500 butir tramadol dan trihexyphenidyl siap edar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi Bea Cukai terkait pengiriman 20 koli yang awalnya diduga berisi rokok tanpa cukai. Setelah diperiksa, barang tersebut ternyata berisi 650.000 butir tramadol.
"Ini sebagai bukti dari komitmen kita untuk memangkas mata rantai, yaitu dari sumber hulunya, dari produsennya, sehingga generasi muda kita, baik itu di seluruh wilayah Indonesia, bisa terlindung dan tercegah dari penyalahgunaan obat-obat terlarang ini," ujar Bismo dalam konferensi pers Pengungkapan Kasus 2 Pabrik Obat Keras Ilegal di Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.
Dari pabrik pertama di Kartasura, polisi menyita bahan baku sekitar 29 ton dan 270 liter bahan cair, serta mesin produksi. Pabrik tersebut diperkirakan mampu memproduksi 1,7 juta butir obat per hari dengan omzet Rp2 miliar hingga Rp3 miliar.
Sementara itu, dari pabrik kedua di Gatak, Sukoharjo, polisi menyita bahan baku sekitar 36 ton, 380 liter cairan, dan sejumlah mesin produksi. Pabrik yang beroperasi sejak 2025 itu diperkirakan mampu memproduksi 640.000 butir obat per hari dengan omzet Rp800 juta.
Secara keseluruhan, bahan baku yang disita mencapai 69,27 ton dan diperkirakan dapat menghasilkan 492.089.285 butir obat. Polisi juga menemukan kondisi produksi yang tidak higienis serta kemasan tanpa identitas perusahaan dan izin yang semestinya.
Para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain obat dan bahan baku, polisi menemukan lima tas berisi uang tunai sekitar Rp9 miliar serta dokumen dan surat berharga yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan. Temuan tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses penyidikan dan koordinasi dengan kejaksaan serta pengadilan.










