TVRINews, Jakarta
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyalurkan dana pemulihan kerugian sebesar Rp229,4 miliar kepada korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Penyaluran tahap pertama ini dilakukan pada Selasa, 20 Oktober 2026, di Kantor BPA, Kebagusan, Jakarta Selatan.
Dana senilai Rp229.428.515.741 tersebut berasal dari uang rupiah dan valuta asing serta hasil lelang aset yang disita dalam perkara KSP Indosurya. Penyaluran dilakukan secara proporsional melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), berdasarkan hasil penilaian ganti rugi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kepala BPA, Patris Yusrian Jaya, mengatakan perkara gagal bayar KSP Indosurya merupakan salah satu kasus kejahatan di sektor keuangan dengan jumlah korban dan nilai kerugian yang sangat besar di Indonesia. Karena itu, pengembalian hak korban menjadi bagian penting dalam penegakan hukum.

(Kepala BPA, Patris Yusrian Jaya (tengah). [Foto: Kejagung])
“Bagi para korban, keadilan belum sepenuhnya hadir ketika palu hakim diketukkan. Keadilan baru terasa nyata ketika hak-hak yang hilang mulai kembali ke tangan pemiliknya,” jelas Patris Yusrian Jaya, Selasa, 20 Oktober 2026.
Total dana pemulihan kerugian tahap pertama sebesar Rp229,4 miliar berasal dari sejumlah sumber. Rinciannya meliputi uang rupiah sebesar Rp39,60 miliar, hasil penukaran dolar Amerika Serikat senilai Rp15,84 miliar, serta hasil lelang kendaraan dan properti.
Berikut rincian dana yang disalurkan:
- Uang rupiah sebesar Rp39.601.549.009.
- Uang dolar Amerika Serikat sebesar USD896.988,43 yang ditukarkan menjadi Rp15.836.330.732.
- Hasil lelang 48 kendaraan roda empat sebesar Rp10.404.174.000.
- Hasil lelang tanah dan bangunan di Jalan M.H. Thamrin Nomor 3, Jakarta Pusat, atau Gedung Indosurya Center, atas nama PT Sun International Capital, sebesar Rp129.176.107.000.
- Hasil lelang dua bidang tanah di Kelurahan Kertamaya, Kota Bogor, sebesar Rp34.410.355.000.
Dana tersebut disimpan dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sebelum disalurkan kepada korban yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembagian dana ini bertujuan memulihkan kerugian finansial korban melalui pengembalian aset hasil sitaan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Penyaluran tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Pasal 30A mengatur kewenangan Kejaksaan dalam penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana serta aset lainnya kepada negara, korban, atau orang yang berhak.
Sebelum penyaluran dana, LPSK dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan pendaftaran serta verifikasi korban. Pendaftaran dibuka pada 28 Juli hingga 26 Agustus 2025, kemudian diperpanjang selama 30 hari hingga 25 September 2025 melalui situs resmi LPSK dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Berdasarkan hasil verifikasi dan perhitungan kerugian, sebanyak 3.317 korban dinyatakan memenuhi persyaratan dengan total kerugian mencapai Rp8.062.592.702.119 atau sekitar Rp8,06 triliun.
Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menjalankan putusan di bawah pengendalian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. Proses tersebut dilakukan bersama BPA dan LPSK untuk memastikan penyaluran dana tepat sasaran serta dapat dipertanggungjawabkan.
BPA bersama Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat masih berupaya menyelesaikan pemulihan aset lain dalam perkara KSP Indosurya. Aset tersebut meliputi tanah dan bangunan, unit apartemen dan perkantoran, kendaraan bermotor, serta aset yang masih dalam proses pemblokiran dan penelusuran di berbagai daerah.
Patris menegaskan, sinergi antara Kejaksaan dan LPSK diperlukan agar proses pemulihan kerugian korban berjalan sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.
“Kami menyadari dana yang disalurkan pada Tahap I ini belum sebanding dengan kerugian yang dialami. Karena itu, kegiatan hari ini bukanlah titik akhir, melainkan langkah awal yang konkret,” tutupnya.
Penyaluran tahap pertama ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian korban sekaligus bentuk transparansi dalam pengelolaan dan penyelesaian aset perkara KSP Indosurya kepada masyarakat.










