TVRINews, Jakarta
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto telah bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Sutikno di Kantor Kejati Daerah Khusus Jakarta, Setiabudi, Jakarta Selatan untuk membahas penguatan koordinasi penegakan hukum, termasuk penerapan KUHP dan KUHAP baru pada Rabu, 21 Oktober 2026 hari ini.
Pada pertemuan tersebut, Dadang mengatakan pentingnya komunikasi antara penyidik kepolisian dan penuntut umum untuk menyamakan persepsi dalam penanganan perkara.
Di mana, kata dia koordinasi yang terbuka dinilai diperlukan agar setiap perbedaan pandangan dapat dibahas dan dievaluasi bersama.
“Silaturahmi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi dan sinergi antara Polda Metro Jaya dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. Koordinasi yang baik penting untuk mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Dadang.
Sementara itu, Kajati Daerah Khusus Jakarta Sutikno menyoroti pentingnya koordinasi sejak tahap awal penanganan perkara. Hal tersebut mencakup penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga pelaksanaan gelar perkara bersama.
Koordinasi sejak awal diharapkan dapat memperkuat kesamaan persepsi antara penyidik dan penuntut umum, sehingga penanganan perkara berjalan secara profesional dan akuntabel.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menambahkan, komunikasi dan koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam mendukung efektivitas penegakan hukum serta memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat, kami terus memperkuat komunikasi dan koordinasi antarlembaga agar proses penegakan hukum berjalan profesional, akuntabel, dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat,” pungkasnya.










