TVRINews, Jakarta
Bareskrim Polri sampai saat ini, masih terus mengusut kasus dugaan tindak pidana PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan menelusuri aset senilai lebih dari Rp500 miliar. Di mana, pada perkembangan penyidikan, berkas perkara dari tiga klaster telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum, sementara penyidikan terhadap PT DSI sebagai korporasi masih berlanjut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Suhasto, mengatakan penanganan perkara tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka, tetapi juga penelusuran aliran dana dan upaya pemulihan kerugian para pemberi dana atau lender.
“Keberhasilan penanganan perkara PT DSI tidak hanya kami ukur dari berapa banyak orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Namun juga hingga sejauh mana hak para korban bisa dipulihkan. Karena itu, penyidikan kami jalankan beriringan dengan penelusuran aset, mengikuti ke mana pun uang para lender mengalir,” ujar Suhasto dalam keterangan yang diterima tvrinews.com pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Salah satu perkembangan terbaru adalah berkas perkara tersangka berinisial FH yang dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum pada 15 Oktober 2026. FH merupakan tersangka dalam klaster ketiga dari empat klaster yang disusun penyidik untuk mengusut perkara tersebut.
Kasubdit II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. M Arsal Sahban, menjelaskan penanganan perkara dibagi menjadi empat klaster. Penelusuran dan penyitaan aset dilakukan berdasarkan keterkaitannya dengan masing-masing berkas perkara.
“Perkara ini kami bagi ke dalam empat berkas, dan aset yang disita melekat pada masing-masing berkas. Jadi kalau publik hanya melihat satu berkas, angkanya tidak akan menggambarkan keseluruhan. Secara total, tracing aset yang telah dilakukan Subdit Perbankan nilainya lebih dari Rp500 miliar, dan itu masih terus kami kembangkan,” kata Arsal.
Dalam berkas perkara FH, penyidik menyita 52 dokumen kepemilikan tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor, Tangerang Selatan, Jakarta, dan Bekasi. Penyidik juga menyita delapan dokumen agunan aset hasil pengalihan piutang atau cessie dari sebuah BPRS, dengan lokasi aset mulai dari Bekasi hingga Palembang.

Selain dokumen tersebut, lanjut dia terdapat uang tunai hampir Rp5,4 miliar yang turut disita sebagai barang bukti.
Suhasto menegaskan, penyidik juga mendalami pertanggungjawaban pidana korporasi agar pengusutan tidak berhenti pada individu yang diduga terlibat.
“Korporasinya juga kami mintai pertanggungjawaban pidana. Pesannya jelas, siapa pun yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat di sektor keuangan akan kami kejar sampai ke aliran uangnya,” tegasnya.
Berdasarkan data hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2025, PT DSI menghimpun dana dari 23.266 lender sejak 2018, dengan akumulasi mencapai Rp11,49 triliun.
Adapun per 22 September 2025, dana yang belum dikembalikan tercatat lebih dari Rp2,47 triliun milik 11.151 lender. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,87 triliun diduga disalurkan ke proyek fiktif, sedangkan dana yang benar-benar mengalir ke proyek riil sekitar Rp145 miliar.
Dalam perkara ini, klaster pertama menjerat TA selaku direktur utama, MY selaku pendiri sekaligus mantan direktur dan pemegang saham, serta ARL selaku komisaris. Klaster kedua menjerat satu tersangka, sedangkan klaster ketiga melibatkan FH. Berkas perkara dari ketiga klaster tersebut telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Sementara itu, klaster keempat menyasar PT DSI sebagai korporasi dan masih dalam tahap penyidikan. Perkara ini bermula dari tujuh laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya sejak Oktober 2025.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, termasuk pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang.
Di tengah proses penyidikan, Arsal mengimbau para lender untuk tetap tenang, menyimpan seluruh bukti penempatan dana, dan tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan pengembalian dana secara cepat dengan imbalan tertentu.
“Kami memahami keresahan para lender. Kami minta korban tetap tenang, menyimpan seluruh bukti penempatan dana, dan jangan percaya kepada pihak mana pun yang menjanjikan dana bisa cepat kembali dengan imbalan tertentu. Pengembalian aset hanya melalui mekanisme hukum,” pungkas Arsal.
Bareskrim Polri menyatakan penelusuran aset masih terus dikembangkan bersamaan dengan proses penyidikan terhadap para tersangka maupun korporasi. Upaya tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara dan pemulihan kerugian korban melalui mekanisme hukum yang berlaku.










