TVRINews, Jakarta
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan sebanyak 11 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hal ini, diungkapkan langsung oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto usai menghadiri rapat Kabinet Paripurna di Istana Negara pada Rabu, 21 Oktober 2026 hari ini
“Untuk kasus karhutla, kita telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka,” kata dia
Lebih lanjut, ia menuturkan jika pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap 3 negara terkait kasus tersebut.
“3 diantaranya PMA (Penanaman Modal Asing) asing, ada 3 negara sementara ini masih menjadi pemeriksaan kita,” ujarnya
Nantinya, kata dia pihaknya akan membeberkan secara khusus terkait kasus tersebut.
“Nanti akan disampaikan secara khusus (terkait update kasus tersebut),” tukasnya










