TVRINews, Jakarta
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas membuka peluang revisi undang-undang untuk mengatur kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang disebut Presiden RI Prabowo Subianto sebagai bentuk terorisme ekologi. Wacana tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama kementerian terkait.
Supratman mengatakan Presiden Prabowo telah memberikan arahan kepada jajaran Kabinet Merah Putih dalam rapat terkait dua tahun pemerintahan. Arahan itu mencakup evaluasi capaian program, pelaksanaan prioritas pemerintah, hingga langkah ke depan dalam penanganan karhutla.
“Yang tadi secara riil beliau sebutkan tadi, teman-teman wartawan masih ada, ya, terkait dengan itu bisa dikategorikan sebagai terorisme ekologi. Karena itu nanti dalam pengaturan undang-undang mungkin nanti kita akan lakukan revisi terkait hal tersebut,” kata Supratman, Rabu, 21 Oktober 2026.
Menurutnya, arahan mengenai penanganan karhutla juga disampaikan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat.
Adapun pembahasan mengenai kemungkinan revisi undang-undang akan dilakukan untuk menindaklanjuti arahan tersebut.
Supratman menegaskan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla, baik perorangan maupun korporasi, juga menjadi perhatian pemerintah.
Ia menyebut Kapolri Suyudi Ario Seto telah menyampaikan langkah-langkah penegakan hukum dalam rapat tersebut.
“Yang pasti bahwa proses penegakan hukum baik terkait dengan yang perorangan maupun korporasi, tadi sudah disampaikan secara jelas oleh Pak Kapolri, dan langkah-langkah yang akan diambil, dan Presiden sudah memberi arahan terkait penegakan hukumnya,” ucap Supratman.
Selain penanganan karhutla, Supratman mengatakan Presiden kembali menekankan pentingnya deregulasi di kementerian dan lembaga untuk mempermudah berbagai urusan, termasuk investasi.
Terkait penegakan hukum di sektor investasi, Supratman menyebut permintaan data mengenai beneficial ownership atau pemilik manfaat telah disampaikan kepada Kementerian Hukum.
Tindak lanjutnya akan dilakukan sesegera mungkin, sementara penjelasan lebih lanjut mengenai aspek penegakan hukum diminta dikonfirmasi kepada Kapolri.
Dalam kesempatan itu, Supratman juga menanggapi wacana mengenai penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi.
Ia mengatakan hal tersebut masih berupa wacana dan perlu dibahas terlebih dahulu karena berkaitan dengan ketentuan dalam undang-undang.
“Ini kan belum, masih sementara wacana dan itu akan pasti dilakukan diskusi. Jadi terkait dengan hal tersebut, karena kan ada di dalam undang-undang, jadi pasti akan dibahas terlebih dahulu terkait hal tersebut,” tutur Supratman.










