TVRINews, Banten
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten telah mengungkap dua kasus pencurian di kapal MV. Bulk Halmahera dan MV. Rasuna Baruna.
Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol. Eko Hartanto mengatakan mengatakan, pada pengungkapan tersebut, pihaknya telah mencokok sebanyak tiga orang tersangka berinisial BS (54), RS (56), dan JP (36) dengan total kerugian yang dialami perusahaan pelayaran diperkirakan mencapai Rp800 juta.
Pengungkapan ini dilakukan oleh personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Banten setelah melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), analisis rekaman kamera pengawas atau CCTV, hingga penelusuran barang bukti.
Lebih lanjut, ia mengatakan berdasarkan pemeriksaan awal, BS dan RS mengakui keterlibatan dalam pencurian, sedangkan JP diduga berperan sebagai pembeli atau penerima barang hasil pencurian dalam perkara MV. Bulk Halmahera.
Ia menuturkan, jika pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterima kepolisian dan hasil pendalaman terhadap bukti-bukti di lapangan.
“Penyidik melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari pemeriksaan tempat kejadian perkara, analisis rekaman CCTV, pemeriksaan saksi-saksi, hingga penelusuran sarana yang diduga digunakan para pelaku. Dari hasil pendalaman tersebut, penyidik memperoleh petunjuk yang mengarah kepada para tersangka,” ujar Eko dikutip Kamis, 22 Oktober 2026.
Kasus pertama kata dia, terjadi di kapal MV. Bulk Halmahera milik PT Andhika Lines yang sedang berlabuh di perairan Pulo Kali, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, pada Senin, 6 Juli 2026.
Kecurigaan bermula ketika awak kapal menemukan jejak kaki di ruang mesin sekitar pukul 03.40 WIB. Setelah melakukan pemeriksaan dan meninjau rekaman CCTV, awak kapal mendapati tiga orang tidak dikenal masuk melalui bagian buritan sebelah kiri dan menuju area bengkel mesin.
Berdasarkan rekaman tersebut, para pelaku diduga naik ke kapal sekitar pukul 01.54 WIB dan turun kembali sekitar pukul 02.06 WIB.
Sejumlah suku cadang mesin dilaporkan hilang, di antaranya piston, piston ring, oil scraper ring, flap valve, butterfly valve, serta stud bolt dan cylinder head. Kerugian PT Andhika Lines akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp200 juta.
Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan aksi empat orang yang menggunakan perahu untuk mendekati kapal. Tiga orang diduga naik dan mengambil barang, sementara seorang lainnya menunggu di perahu untuk mengawasi keadaan.
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi mengamankan BS dan RS pada 11 Oktober 2026 di dua lokasi berbeda di Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang. Selanjutnya, JP diamankan pada 13 Oktober 2026 di wilayah Jakarta Utara.
Sementara itu, kasus kedua terjadi di kapal MV. Rasuna Baruna milik PT Pelayaran Bahtera Adiguna yang bersandar di Jetty 9–10 PLTU Suralaya, Kota Cilegon, pada Sabtu, 29 Agustus 2026.
Dalam kejadian tersebut, seorang mualim IV yang sedang melakukan pengecekan di bagian buritan diduga ditarik dan disekap oleh pelaku. Korban juga diancam menggunakan senjata tajam dan mengalami kekerasan agar tidak melakukan perlawanan.
Pada saat bersamaan, pelaku diduga merusak gembok pintu ruang mesin untuk mengambil suku cadang kapal. Rekaman CCTV dan video yang dibuat korban menggunakan telepon genggam menjadi petunjuk penting dalam penyelidikan.
Barang yang hilang dalam kasus tersebut berupa tiga unit connecting rod assembly, yakni komponen penghubung pada mesin kapal. Kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp600 juta.
Dalam pengungkapan kedua kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya perahu, mesin perahu, dayung kayu, besi pengait, tali tambang, telepon genggam, serta peralatan lainnya. Polisi juga mengamankan dua gembok rusak, rantai besi, dan flashdisk berisi rekaman CCTV dari perkara MV. Rasuna Baruna.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para tersangka mengaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi. Sementara itu, dalam perkara MV. Rasuna Baruna, penyidik masih memburu tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni WS, SL, dan SS.
Penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Banten dan melanjutkan proses pemberkasan.
Para tersangka yang diduga melakukan pencurian dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Adapun pihak yang diduga melakukan penadahan dijerat dengan Pasal 591 KUHP.
Eko Hartanto menegaskan, penyidik akan terus mendalami keterlibatan masing-masing pihak serta menelusuri keberadaan orang-orang yang masih dicari.
Ia juga mengimbau pemilik kapal dan awak kapal untuk meningkatkan pengawasan serta memastikan sistem keamanan kapal berfungsi dengan baik guna mencegah kejadian serupa.
Perwakilan perusahaan korban turut mengapresiasi langkah Ditpolairud Polda Banten dalam menindaklanjuti laporan dan mengungkap kedua kasus tersebut. Perusahaan berharap proses hukum berjalan tuntas dan dapat memberikan rasa aman bagi pelaku usaha pelayaran.










