TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan dan preservasi jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (Sumut). Para tersangka baru ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat lima orang melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan tujuh tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan gedung KPK, Jakarta.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tujuh orang tersangka dimaksud untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Oktober sampai 10 November 2026," kata Taufik dalam konferensi persnya, Kamis, 22 Oktober 2026.
Ketujuh tersangka tersebut yakni Kepala BBPJN Sumut periode 2024–2025, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja; Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BBPJN Sumut, Rahmad Parulian; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 BBPJN Wilayah I, Faisal; serta PPK 1.2 BBPJN Wilayah I, Heri Handoko.
Selanjutnya, Kasatker PJN Wilayah II Sumut, T. Rahmansyah Putra; PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II, Manaek Manalu; dan PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut, Muson Ponter Paulus.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni Kasatker PJN I Provinsi Sumut, Dicky Erlangga, belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan. KPK menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Dicky pada Senin, 26 Oktober 2026.
Lebih lanjut, Taufik menjelaskan bahwa para tersangka diduga menerima komitmen fee dari penyedia proyek. Besaran uang tersebut diduga dibagi berdasarkan jenjang jabatan masing-masing pihak di lingkungan BBPJN Sumut.
"Diduga telah terjadi pemberian komitmen fee dari pihak penyedia proyek kepada sejumlah pihak di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara. Besaran komitmen fee tersebut dibagi berdasarkan jenjang jabatan," ujarnya.
Taufik memerinci uang yang telah diterima oleh masing-masing tersangka sekurang-kurangnya Stanley Rp300 juta; Dicky Rp1,77 miliar; Rahmad Rp450 juta; Faisal Rp290 juta; Heri Rp270 juta; Rahmansyah Rp3,49 miliar; Manaek Rp1,25 miliar; dan Muson Rp550 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor jo Pasal 606 ayat 2 KUHP.










