TVRINews, Jakarta
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan 45 warga negara asing (WNA) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dalam operasi pengawasan keimigrasian di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada Rabu malam hingga Kamis dini hari, 21–22 Oktober 2026.
Operasi yang dipimpin langsung Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko tersebut dilakukan untuk memeriksa dokumen identitas, status izin tinggal, serta kesesuaian aktivitas WNA dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini juga merespons aduan masyarakat mengenai aktivitas WNA yang dinilai mengganggu dan meresahkan.
Petugas mendatangi lokasi sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pendataan terhadap ratusan WNA yang berada di kompleks apartemen tersebut.
Dari hasil pendataan awal, petugas mencatat 88 WNA berstatus pengungsi yang memiliki dokumen perlindungan dari Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR) maupun surat keterangan hilang.
Kelompok tersebut didominasi warga negara Somalia sebanyak 55 orang, disusul Afghanistan 16 orang, Irak 10 orang, dan Sudan 5 orang. Selain itu, terdapat sejumlah warga negara Pakistan, Yaman, dan Turki.
Sementara itu, sebanyak 45 WNA dipisahkan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Ditjen Imigrasi. Mereka terdiri dari 41 pemegang Izin Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing (ITAS PMA), satu pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK C22), dua orang yang diduga melebihi masa izin tinggal atau overstay, serta satu orang berinisial AY yang belum memiliki identitas jelas.
Berdasarkan kewarganegaraan, kelompok yang menjalani pemeriksaan lanjutan tersebut terdiri dari 25 warga Somalia, 9 warga Pakistan, 3 warga Kenya, 2 warga Senegal, serta masing-masing satu warga Ethiopia, Nigeria, Liberia, Yaman, dan Palestina.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin sekaligus tindak lanjut atas laporan masyarakat.

(Foto: Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko (tengah). [Foto: Humas Ditjen Imigrasi])
"Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan rutin sekaligus respon terhadap aduan masyarakat akan aktivitas WNA yang sudah di tahap mengganggu dan meresahkan. Kami memastikan apakah keberadaan dan kegiatan warga negara asing di Indonesia sudah sesuai dengan izin yang dimiliki serta peraturan hukum yang berlaku," ujar Hendarsam dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Jumat, 23 Oktober 2026.
Saat ini, petugas masih mendalami keabsahan dokumen, status izin tinggal, serta kesesuaian aktivitas para WNA, khususnya pemegang ITAS PMA, dengan izin yang dimiliki.
Hendarsam menegaskan, apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan dokumen, Ditjen Imigrasi akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pemeriksaan lanjutan masih berjalan. Jika terbukti ada pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan dokumen, kami akan memproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini upaya kami hadir di tengah keresahan masyarakat. Sejalan dengan Semangat Imigrasi untuk Rakyat," ucapnya.










