TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus terkait dugaan pengiriman ilegal 26 jerigen berisi merkuri ke Burkina Faso, Afrika Barat. Di mana, merkuri tersebut ditemukan dalam peti kemas berisi ribuan karton aksesori sepeda motor dan tidak tercantum dalam dokumen ekspor.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto menerangkan, jika kasus tersebut bermula dari pemeriksaan peti kemas yang dilakukan petugas bersama Bea dan Cukai Tanjung Priok pada 11 Agustus 2026.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan 26 jerigen berisi merkuri yang disimpan bersama sekitar 1.200 karton aksesori sepeda motor.
“Ditemukan 26 jerigen berisi merkuri yang tidak dicantumkan dalam dokumen ekspor dan ditempatkan bersama muatan aksesori sepeda motor,” ujar Dadang dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com pada Sabtu, 24 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, nilai merkuri yang ditemukan diperkirakan mencapai Rp1,365 miliar. Barang tersebut diduga akan dikirim ke Burkina Faso, negara di kawasan Afrika Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Vicktor D. Mackbon mengatakan, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul merkuri, transaksi, mekanisme pengiriman, dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dan pelaku usaha dalam memastikan aktivitas perdagangan berjalan sesuai aturan.
“Semangat Polisi Bersama Masyarakat juga diwujudkan melalui kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Kami mengajak masyarakat dan pelaku usaha ikut menjaga agar kegiatan perdagangan dilakukan secara legal, tertib, dan tidak merugikan kepentingan negara,” pungkasnya.










