TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya telah mengungkap lima kasus dugaan tindak pidana terkait sumber daya alam, penyalahgunaan barang bersubsidi, hingga perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi. Dari kasus tersebut, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka.
Di mana, saat ini 12 tersangka tersebut tengah diproses hukum dengan barang bukti berupa puluhan ton material tambang, merkuri, BBM bersubsidi, tabung LPG, dan sisik trenggiling.
Lima perkara tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, meliputi dugaan pertambangan ilegal batu galena, perdagangan merkuri ilegal, penyalahgunaan Bio Solar bersubsidi, pemindahan isi LPG bersubsidi, serta perdagangan sisik trenggiling.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk melindungi sumber daya alam dan kepentingan masyarakat.
“Ini merupakan upaya penegakan hukum untuk melindungi sumber daya alam, menjaga agar subsidi tepat sasaran, serta mencegah perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi,” ujar Dadang dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com pada Sabtu, 24 Oktober 2026.
Dalam kasus dugaan pertambangan ilegal, lanjutnya penyidik memproses lima tersangka dengan barang bukti sekitar 54 ton batu galena senilai Rp2,336 miliar.
Selanjutnya, dua tersangka diproses dalam perkara perdagangan merkuri ilegal. Petugas mengamankan 26 jeriken merkuri dengan nilai diperkirakan mencapai Rp1,365 miliar.
Pada kasus penyalahgunaan Bio Solar bersubsidi, penyidik memproses satu tersangka dengan barang bukti 245 liter BBM. Sementara itu, dalam perkara pemindahan isi LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram, dua tersangka diproses dengan barang bukti 431 tabung LPG 3 kilogram dan 80 tabung LPG 12 kilogram.
Adapun dalam perkara perdagangan sisik trenggiling, dua tersangka diproses dengan barang bukti seberat 320,85 kilogram yang ditaksir bernilai Rp1,604 miliar.
Penyidik masih mengembangkan kelima perkara tersebut untuk menelusuri asal barang, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan pelanggaran serupa.
“Semangat Polisi Bersama Masyarakat diwujudkan melalui kepedulian bersama. Kami mengajak masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran serupa,” kata Budi.
Polda Metro Jaya menegaskan, penindakan tersebut diharapkan dapat mencegah eksploitasi sumber daya alam secara ilegal, mengurangi penyalahgunaan subsidi, serta menekan perdagangan satwa dilindungi dan bagian tubuhnya.










