TVRINews, Jakarta
Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial SS, yang tercatat dalam Red Notice Interpol dan Daftar Pencarian Orang (DPO) Pemerintah Tiongkok. SS diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang atau money laundering.
Deportasi tersebut dilakukan menindaklanjuti permintaan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, untuk mendukung proses penegakan hukum di negara asal yang bersangkutan. Setelah proses deportasi, SS diserahterimakan kepada pihak kepolisian Tiongkok.
Berdasarkan permohonan Red Notice Interpol dari Pemerintah Tiongkok, SS diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang. Menindaklanjuti permohonan tersebut, Imigrasi berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan jajaran Imigrasi di Bali untuk melakukan pendampingan penjemputan serta serah terima SS pada Minggu, 25 Oktober 2026.

Setibanya di Jakarta, SS ditempatkan di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani proses lebih lanjut. Petugas kemudian menyiapkan administrasi pendeportasian setelah menerima dokumen perjalanan dari Kedutaan Besar Tiongkok.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan penanganan tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam mendukung kerja sama penegakan hukum lintas negara.
"Pergerakan orang lintas negara tidak hanya berkaitan dengan pelayanan keimigrasian, tetapi juga memiliki dimensi pengawasan dan penegakan hukum. Ketika terdapat informasi mengenai buronan internasional yang berada di wilayah Indonesia, Imigrasi berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait untuk menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku," ujar Hendarsam dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com, dikutip dari siaran pers, Rabu, 28 Oktober 2026.










